Terkini Nasional
Ketua RT Kompleks Tak Hadir Dalam Sidang Brigjen Hendra Kurniawan Hanya 7 Saksi yang Hadir
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) total saksi yang hadir.
Adapun hanya ada 7 dari 10 saksi yang hadir dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.
Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks pun tampak tak hadir dalam sidang ini.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Rogoh Kocek Rp 80 Juta Biayai 12 Saksi Keluarga Brigadir J
Ketujuh orang yang bersaksi dalam sidang ini, diantaranya:
1. Aditya Cahya, anggota Polri
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Ari Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri berpangkat AKBP yang juga Tim CCTV KM 50
6. M Munafri Bahtiar, anggota polri
7. Tomser Kristianata, anggota Polri
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan bakal menghadirkan 10 orang saksi untuk Hendra Kurniawan.
"Untuk saksi (terdakwa Hendra Kurniawan) rencananya ada 10 orang," kata Tim kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).
Delapan saksi masih sama dengan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irfan Widyanto pada Rabu (26/10/2022).
Kedelapan saksi itu adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
"Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," tuturnya.
Baca: AKBP Ari Cahya alias Acay Ungkap Ekspresi Brigadir J Tampak Sangat Marah Usai Tewasnya Brigadir J
Dua tambahan saksi untuk Hendra yakni ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.
Sementara itu, belum diketahui apakah saksi untuk terdakwa Agus Nurpatria sama dengan Hendra atau tidak.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tujuh Orang Bersaksi di Sidang Brigjen Hendra Kurniawan, Ketua RT Tidak Hadir
# Brigjen Hendra Kurniawan # Agus Nurpatria # Obstruction of Justice # Nofriansyah Yosua Hutabarat #
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
TPUA Tuding Dirtipidum Bareskrim Lakukan Obstruction of Justice di Kasus Jokowi, Minta Propam Tindak
Kamis, 10 Juli 2025
Tribunnews Update
LIVE: CCTV Diplomat Muda Kemlu | Gerak-gerik Janggal sebelum Tewas dengan Kepala Dililit Lakban
Kamis, 10 Juli 2025
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
Kamis, 8 Mei 2025
Tribunnews Update
Kejagung Tangkap Ketua Cyber Army, Bos Buzzer yang Sebar Konten Negatif Tutupi Kasus Mega Korupsi
Kamis, 8 Mei 2025
Tribunnews Update
KPK dan Sekjen PDIP Hasto Nyatakan Kesiapannya dalam Sidang Perdana Praperadian Kasus PAW Selasa ini
Selasa, 21 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.