Kamis, 14 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pakar Sebut Pengacara Bripka RR Harus Buktikan Kliennya Tak Berperan Aktif di Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 26 Oktober 2022 16:54 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyampaikan terkait posisi terdakwa Ricky Rizal yang menolak membunuh Brigadir J, namun tak dapat mencegah pembunuhan itu.

Menurut Hibnu, Kuasa Hukum Ricky Rizal harus menunjukkan Bukti bahwa Ricky Rizal memiliki itikad baik yang mendasari kliennya tak mencegah tindakan tersebut.

Menurut Hibnu, Kuasa Hukum Ricky dapat menggunakan teori 'ada syarat subjektif dan syarat objektif'.

Baca: Nota Pembelaan Terdakwa Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditolak Majelis Hakim

Hibnu menuturkan, Syarat objektif itu ditunjukkan dari adanya peristiwa pidana.

Sementara syarat subjektif ditampakkan melalui adanya upaya dari terdakwa Ricky Rizal.

Dalam hal ini untuk menolak perintah membunuh Brigadir J, dengan mengaku tak berani.

"Di siniliah nanti kembali pada teori 'ada syarat subjektif dan syarat objektif'."

"Syarat objektif adalah ada suatu peristiwa pidana, syarat subjektif Ricky Rizal sudah ada suatu upaya, upaya untuk menolak karena tidak tega, tidak berani."

"Nah karena kondisi tidak tega, tidak berani," ujar Hibnu, dalam program Kompas TV, Rabu (26/10/2022).

Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Betemu Langsung Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan

Hibnu berujar, Kuasa Hukum Ricky dapat menyampaikan keterangan kliennya tak mencegah tindakan pembunuhan.

"Kenapa tidak sampai menjembatani ? membatalkan rencana tadi, paling tidak (untuk) menghentikan, ini yang harus dilakukan," terang Hibnu.

Ia menuturkan, tugas Kuasa Hukum Ricky Rizal adalah menunjukkan bukti.

Dalam hal ini, Ricky Rizal sebenarnya memiliki itikad baik terhadap Brigadir J.

Hibnu mengatakan hal tersebut bisa dibuktikan di persidangan,

Bahwa Ricky Rizal memang terlibat dalam pembunuhan berencana, namun perannya tergolong pasif.

Baca: Ferdy Sambo akan Bertemu Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan, Minta JPU Hadirkan 12 Saksi

"Nah, itu nanti penasihat hukum harus juga menambahkan bahwa itikad baik Ricky Rizal, ditambah bukti-bukti bahwa peran Ricky Rizal dalam (pembunuhan) berencana itu ada namun pasif," jelas Hibnu. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Kuasa Hukum Ricky Rizal Harus Buktikan 'Peran Kliennya Pasif'

# TRIBUNNEWS UPDATE # pakar hukum # Bripka RR # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved