Kamis, 15 Mei 2025

TERKINI NASIONAL

Nota Pembelaan Terdakwa Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Ditolak Majelis Hakim

Rabu, 26 Oktober 2022 16:45 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim menolak nota pembelaan atau eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana tehadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan putusan sela.

Majelis hakim membacakan putusan sela di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu tampak menundukkan kepala ketika majelis hakim membacakan putusan sela terhadap dirinya.

Baca: Bantah Kamaruddin, Bharada E Bela Putri Candrawathi dan Tegaskan Istri Sambo Tak Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo sesekali melirikkan matanya ke kiri dan kanan di dalam persidangan.

Ketika majelis hakim menyatakan putusan sela ditutup, Ferdy Sambo langsung menggelengkan kepala, seakan tak puas menerima putusan majelis hakim bahwa eksepsi yang dilayangkan dirinya ditolak.

Kemudian, Ferdy Sambo langsung beranjak dari bangku persidangan dan langsung menghampiri penasihat hukumnya.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang ," ucap hakim.

Baca: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Betemu Langsung Keluarga Brigadir J pada Sidang Pekan Depan

Isi Eksepsi

Adapun dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Antara lain ketika Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Menurut tim hukum Sambo, JPU menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara dalam tanggapannya, jaksa menilai penasihat hukum Sambo tidak memahami uraian yang dituangkan dalam surat dakwaan.

Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan pengacara Sambo merupakan materi pokok perkara.

Dalam kasus ini, Sambo, Putri, Ricky dan kuat didakwa bersama Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Eliezer juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan sidang dan surat dakwaan yang dibuat secara terpisah.

Ia diduga menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Lantas Sambo murka dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky dan Kuat.

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, lima orang yang terlibat itu dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Begini Reaksi Ferdy Sambo saat Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Eksepsi # nota pembelaan

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribun Papua

Tags
   #nota pembelaan   #Eksepsi   #Ferdy Sambo   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved