Minggu, 19 April 2026

Terkini Daerah

Jaksa Penuntut Umum akan Hadirkan 12 Saksi untuk Sidang Lanjutan Bharada E Termasuk ART Sambo

Rabu, 26 Oktober 2022 11:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan kembali digelar pekan depan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akan menghadirkan 12 orang saksi yang akan diperiksa.

Dari belasan orang itu, satu di antaranya adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni bernama Susi.

"Tolong dihadirkan JPU hadirkan Abdul Somad, Marjuki, Adzan Romer, Alfonsius, Sartini, Prayogi Utara, Damianus, Diryamto, Susi, Farhan Sabilah, Daden Miftahul Haq, Roziah," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Sentosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Wahyu meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan belasan saksi itu pada Senin (31/10/2022) pekan depan.

Baca: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Hakim saat Sidang Putusan Sela, Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan

"Senin bisa ya. Senin tgl 31 Oktober menghadirkan 12 saksi tersebut," ucap dia.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan terhadap Brigadir J.

Penembakan itu diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Baca: Bharada E Sebut Seluruh Keterangan dari Keluarga Brigadir J yang Bersaksi di Persidangan Benar Semua

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekan Depan, Jaksa Akan Hadirkan 12 Saksi untuk Sidang Bharada E Termasuk ART Susi

# JPU Sidang Kasus Ferdy Sambo # Sidang Bharada E # Saksi Sidang # Kasus Pembunuhan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: valencia frida varendy
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved