Selasa, 2 Juni 2026

Lifestyle

Pengumuman! Pemerintah Resmi Ubah Hitungan Harga Jual Eceran BBM, Begini Rinciannya

Selasa, 25 Oktober 2022 15:57 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk melaksanakan penyediaan BBM secara lebih efisien.

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut tertuang dalam aturan baru yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.

Dalam Ayat (1) Pasal 4 telah diubah yakni harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter.

Baca: Vivo Resmi Jual BBM RON 90 Saingi Pertalite, Begini Respon Pertamina

Kemudian, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” seperti dikutip dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021.

Adapun besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 persen.

Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Ubah Perhitungan Harga Jual Eceran BBM

#harga jual #Eceran BBM #Pemerintah #BBM

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #harga jual   #Eceran BBM   #Pemerintah   #BBM

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved