Lifestyle
Pengumuman! Pemerintah Resmi Ubah Hitungan Harga Jual Eceran BBM, Begini Rinciannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyesuaikan besaran biaya tambahan pendistribusian dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk melaksanakan penyediaan BBM secara lebih efisien.
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan tersebut tertuang dalam aturan baru yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2022.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak atau BBM.
Dalam Ayat (1) Pasal 4 telah diubah yakni harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan sebesar Rp 90 per liter.
Baca: Vivo Resmi Jual BBM RON 90 Saingi Pertalite, Begini Respon Pertamina
Kemudian, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” seperti dikutip dalam Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2021.
Adapun besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5 persen.
Harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembulatan ke atas sebesar Rp 50.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Ubah Perhitungan Harga Jual Eceran BBM
#harga jual #Eceran BBM #Pemerintah #BBM
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Daftar Harga BBM Pertamina per 1 Juni 2026 se-Indonesia: Pertamax Turbo Naik, Harga Subsidi Tetap
18 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Perintahkan Jajaran Percepat Proyek Produktif untuk Rakyat, Bukan Bangun Kantor Megah
Minggu, 24 Mei 2026
Terkini Nasional
Kebijakan Baru Prabowo Disorot! Dana Pembangunan Gedung Pemerintah Dialihkan untuk Program Produktif
Minggu, 24 Mei 2026
Tribunnews Update
Prabowo Tunda Pembangunan Kantor-kantor Pemerintah, Anggaran Dialihkan untuk Proyek Produktif
Minggu, 24 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Partai Kecoak di India Kritikan Satire, Diikuti Jutaan Gen Z yang Muak dengan Pemerintah
Jumat, 22 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.