Kabar Selebriti
Buntut Kasus Prank KDRT, Polisi Periksa Empat Saksi Kasus UU ITE Baim Wong
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aktor Baim Wong kembali berlanjut.
Kali ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil empat orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara atas laporan Mila Ayu Dewata Sari terkait UU ITE.
Empat saksi tersebut diantaranya sopir Baim Wong, dua orang Kameramen dan editor dari kanal YouTube Baim Paula.
"Untuk saksi, hari ini yang sudah diundang kemarin, undangan sudah dilayangkan dan kemudian sudah diterima," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (24/10/2022).
"Saksi ada 4 dari kasus yang kedua, yaitu yang dilaporkan UU ITE. Kemudian, 4 orang sudah ada di atas, dan susah dimintai keterangan. Satu driver, kemudian 2 kemaramen, kemudian 1 editor," lanjut Nurma.
Baca: Buntut Konten Prank KDRT, Kini Baim Wong Masih Berstatus Jadi Saksi terkait Dua Laporan Polisi
Keempat saksi tersebut menurut Nurma Dewi telah hadir sekitar pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut, pemeriksaan keempat saksi masih terus berlanjut.
"Jadi kita mengundang sesuai dengan undangan yang kita berikan adalah 13.00 WIB. Untuk sementara, hari ini masih berlangsung untuk pemeriksaan saksi saksi yang sudah kita undang," tutur Nurma Dewi.
Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baca: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan soal Kasus Prank KDRT Baim Wong, Korban Akui Tak Tahu Jika di-Prank
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.
Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022) atas dugaan UU ITE.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa Empat Saksi Kasus UU ITE Baim Wong
# Prank # KDRT # Baim Wong # Paula Verhoeven # UU ITE
Video Production: Fitriana Dewi
Sumber: Tribun Seleb
Selebritis
Kuasa Hukum Baim Wong Beri Pesan ke Komnas Perempuan, Singgung Laporan dari Paula Verhoeven
Senin, 5 Mei 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.