LIVE UPDATE SELEB
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan soal Kasus Prank KDRT Baim Wong, Korban Akui Tak Tahu Jika di-Prank
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut hingga saat ini.
Terbaru, pihak kepolisian membongkar hasil penyidikan terhadap kasus yang menyeret pasangan selebriti tersebut.
Diketahui, Baim Wong telah dilaporkan atas dua tuduhan berbeda, diantaranya soal laporan palsu dan pelanggaran UU ITE.
Bahkan beberapa saksi telah diperiksa diantaranya polisi yang bertugas di Polsek Kebayoran Lama.
Namun, Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta, AKP Nurma Dewi menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan jika anggota kepolisian tersebut tidak mengetahui rencana prank Baim dan Paula.
Sebab kala itu, Paula datang dengan langsung bercerita dan didengar langsung oleh pihak kepolisian.
Baca: Kebakaran Masjid JIC, Permintaan Maaf Walikota Makassar, Baim Wong Lupa Ultah Anaknya
Nurma mengatakan bahwa hal itu sudah menjadi prosedure dari polisi saat ada publik yang melapor pihaknya dengan sigap langsung mendengarkan laporan tersebut.
Lebih lanjut terkait laporan palsu, pemeriksaan saksi dalam kasus laporan palsu saat ini telah selesai.
Berbeda dengan laporan pelanggaran UU ITE yang masih akan memeriksa kameraman dan sopir Baim Wong.
Namun dalam UU ITE sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yakni polisi yang menjadi korban prank KDRT Baim.
Diketahui bahwa Baim Wong membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.
Baca: Miskin Aku, Curhat Baim Wong 2 Minggu Tak Ngevlog, Suami Paula Kini Banting Setir Jualan Ini
Atas kejadian tersebut membuat Baim Wong dilaporkan oleh dua simpatisan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait UU ITE dan laporan palsu.
Laporan pertama menyangkakan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman kurungan 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, kasus kedua menyangkakan Baim Wong dan Paula Verhoeven dengan pasal UU ITE dan ancaman kurungan 12 tahun.
Pihak kepolisian memanggil Baim Wong dan Paula Verhoeven buat dimintai penjelasan terkait video konten prank KDRT tersebut.
Baim Wong menjelaskan jika konten prank KDRT itu dibuat untuk melihat bagaimana reaksi polisi.
Ayah dua anak ini mengaku tidak ada niatan sama sekali untuk menjatuhkan, menjelekan atau meremehkan institusi kepolisian.
Saat itu, kata Baim, respon dari pihak kepolisian sangat baik.
Polisi saat itu malah menyarankan Paula dan Baim Wong untuk bisa berdamai walaupun laporan itu hanya prank.
Di sisi lain, konten laporan itu spontan dilakukan dan hanya untuk menghibur.
Baim juga mengaku telah mengenal baik polisi di Polsek Kebayoran Lama begitupun sebaliknya.(Tribun-Video.com/TribunSeleb)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Prank KDRT Baim Wong, Keterangan Polisi yang Dengar Curhat Paula Verhoeven Diungkap
# Prank KDRT # Baim Wong # Paula Verhoeven
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Tribunnews.com
Selebritis
Kuasa Hukum Baim Wong Beri Pesan ke Komnas Perempuan, Singgung Laporan dari Paula Verhoeven
Senin, 5 Mei 2025
KACAMATA HUKUM
KACAMATA HUKUM: Kisruh Perceraian Baim Wong dan Paula, Aib Terbongkar?
Senin, 5 Mei 2025
Selebritis
Resmi Cerai dari Baim Wong, Paula Verhoeven Diduga Alami 4 Bentuk KDRT, Lapor ke Komnas Perempuan
Jumat, 2 Mei 2025
SHOPPING LIVE UPDATE
Pesona Paula Verhoeven Usai Cerai dari Baim Wong, Dipuji Makin Cantik saat Kumpul Bareng Geng Cendol
Jumat, 2 Mei 2025
Selebritis
Paula Bawa Bukti Rekaman CCTV, Adukan Dugaan KDRT Baim Wong yang Sudah Dikaji oleh Ahli Forensik
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.