Kabar Selebriti
Dampak Bikin Konten Prank KDRT, Polisi Kini Mulai Periksa Empat Saksi Kasus UU ITE Baim Wong
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan aktor Baim Wong kembali berlanjut.
Kali ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memanggil empat orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara atas laporan Mila Ayu Dewata Sari terkait UU ITE.
Empat saksi tersebut diantaranya sopir Baim Wong, dua orang Kameramen dan editor dari kanal YouTube Baim Paula.
"Untuk saksi, hari ini yang sudah diundang kemarin, undangan sudah dilayangkan dan kemudian sudah diterima," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (24/10/2022).
Baca: Kameramen dan Sopir Baim Wong Bakal Diperiksa Hari Ini, Imbas Konten Prank KDRT
"Saksi ada 4 dari kasus yang kedua, yaitu yang dilaporkan UU ITE. Kemudian, 4 orang sudah ada di atas, dan susah dimintai keterangan. Satu driver, kemudian 2 kemaramen, kemudian 1 editor," lanjut Nurma.
Keempat saksi tersebut menurut Nurma Dewi telah hadir sekitar pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut, pemeriksaan keempat saksi masih terus berlanjut.
"Jadi kita mengundang sesuai dengan undangan yang kita berikan adalah 13.00 WIB. Untuk sementara, hari ini masih berlangsung untuk pemeriksaan saksi saksi yang sudah kita undang," tutur Nurma Dewi.
Baca: Buntut Konten Prank KDRT Baim & Paula, Penyidik Periksa 2 Polisi, Tak Sadar Dikerjai
Diketahui bahwa Baim Wong sempat membuat prank laporan KDRT palsu di Polsek Kebayoran Lama bersama sang istri, Paula Verhoeven.
Namun konten tersebut diketahui karena merendahkan instansi pihak kepolisian.
Baim Wong dan Paula juga telah menyambangi Polsek Kebayoran Lama dimana ia membuat prank KDRT untuk meminta maaf usai kontennya membuat gaduh masyarakat.
Atas kejadian tersebut, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022) atas dugaan UU ITE. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Periksa Empat Saksi Kasus UU ITE Baim Wong
# Prank KDRT # UU ITE # Paula Verhoeven # Baim Wong #
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Diduga Langgar Pasal UU ITE & Hasut Video Jusuf Kalla, Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda
2 hari lalu
Sinopsis dan Jadwal Film
Trailer dan Sinopsis Film Semua akan Baik-Baik Saja, Sedang Trending di YouTube!
Kamis, 9 April 2026
Sinopsis dan Jadwal Film
Sedang Trending di YouTube! Trailer dan Sinopsis Film Semua akan Baik-Baik Saja
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Baim Wong Ungkap Rencana Mudik ke Purwakarta, Ziarah ke Makam Sang Ibu Jadi Agenda Utama Lebaran
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.