Sabtu, 25 April 2026

Terkini Nasional

Ini Alasan Hotman Paris Mau Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Pengedar Narkoba

Senin, 24 Oktober 2022 16:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kembali nama pengacara kondang Hotman Paris ada di pusaran kasus yang menyeret para jenderal polisi.

Sempat heboh Hotman Paris mengaku diminta jadi kuasa hukum Ferdy Sambo, namun permintaan itu ditolak.

Kini Hotman Paris menjadi kuasa hukum dari Irjen Teddy Minahasa, yang tersangkut kasus dugaan peredaran narkoba.

Baca: Hotman Paris Maju Jadi Pengacara Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Menggantikan Henry Yosodiningrat

Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea menjelaskan alasan Irjen Teddy Minahasa menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum menggantikan Henry Yosodiningrat per Senin (24/10/2022) besok.

Hotman Paris menyebut Teddy Minahasa menunjuk dirinya lantaran ia dianggap sosok yang bisa dipercaya dan memiliki pengaruh yang besar di publik.

"Alasanya pertama menurut TM (Teddy Minahasa), Hotman itu bisa dipercaya dan suara Hotman pengaruhnya besar, Hotman itu pintar dan terkenal," kata Hotman Paris ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (23/10/2022).

Baca: Hotman Paris Maju Jadi Pengacara Terdakwa Irjen Teddy Minahasa Menggantikan Henry Yosodiningrat

Hotman menjelaskan, mulai Senin (24/10) besok ia sudah resmi bertugas sebagai kuasa hukum dari Teddy Minahasa menggantikan kuasa hukum sebelumnya, Henry Yosodiningrat.

Terkait tugas pertamanya besok, Hotman mengaku belum bisa menjelaskannya secara detail karena sampai saat ini ia belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari kliennya itu.

"Belum ada karena saya belum ketemu dengan beliau (Teddy Minahasa) sejak kasus itu," kata Hotman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tolak Ferdy Sambo, Hotman Paris Pilih Bela Irjen Teddy Minahasa yang Tersandung Kasus Narkoba

# Hotman Paris # pengacara # Irjen Teddy Minahasa # pengedar narkoba # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved