Rabu, 14 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Peluang Besar Bharada E Terbebas dari Tuduhan Kasusnya, Disebut Harus Bisa Membuktikan Pengakuannya

Minggu, 23 Oktober 2022 18:18 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai Bharada E memiliki peluang untuk terbebas dari hukuman, dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

 Menurut Asep, pengakuan Eliezer yang menembak Yosua karena menurut perintah atasannya saat itu, Ferdy Sambo, mesti dibuktikan dalam persidangan.

Proses pembuktiannya, kata Asep, harus mendengarkan keterangan ahli yakni psikolog guna menentukan apakah Eliezer konsisten dengan perkataanya, dan dalam kondisi tidak bisa melawan perintah atasannya.

Baca: Nama Fahmi Alamsyah Hilang dalam Dakwaan Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Angkat Bicara

Menurut Asep, keterangan ahli psikologi dalam persidangan Eliezer penting.

Sebab psikolog dianggap bisa menjelaskan kondisi kejiwaan dan situasi yang dialami Eliezer sebagai seorang bawahan dengan pangkat paling rendah, yang menerima perintah dari Ferdy Sambo yang saat itu sudah berpangkat inspektur jenderal untuk menembak rekannya sesama ajudan.

Asep juga menganggap keputusan Eliezer dan kuasa hukumnya untuk tidak menyampaikan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana pada Selasa (18/10/2022) lalu sudah tepat.

Baca: Terkuak Isi Buku Hitam Ferdy Sambo yang Dibawa selama Sidang Kasus Brigadir J, terkait Kebiasaannya

Menurut Asep, jika nantinya hakim bimbang memutuskan perbuatan yang dilakukan Eliezer, maka jalan terbaik menurut dia adalah membebaskannya.

Seusai menjalani sidang perdana, Eliezer sempat membacakan surat permohonan maaf yang ditulis tangan kepada keluarga Yosua di hadapan awak media di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kami Terima Permintaan Maafnya Eliezer menulis surat itu di dalam Rutan Bareskrim pada Minggu (16/10/2022).

Sidang Eliezer akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bharada E Punya Kans Bebas Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo"

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Bharada E

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved