Polisi Terlibat Narkoba
Dugaan Irjen Teddy Minahasa Perintahkan AKBP Dody, Disebut Ganti Barang Bukti Narkoba dengan Tawas
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) dituding memberi perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan tawas.
Barang bukti narkoba itu adalah hasil pengungkapan kasus di wilayah Polda Sumbar.
Baca: Tangisan Ayah Pecah karena Tak Percaya saat AKBP Dody Tersandung Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Hal ini diungkap pengacara eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba berdasarkan bukti chat WhatsApp (WA) Irjen Teddy Minahasa ke kliennya tersebut.
Adriel mengungkapkan atas perintah atasannya itu, kliennya mengikutinya dan meminta orang kepercayaannya bernama Samsul Maarif yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Pengakuan AKBP Dody Prawiranegara yang Terseret Kasus Narkoba, Sebut Irjen Teddy Minahasa Otaknya
Namun, permintaan AKBP Dody juga sempat ditolak oleh Samsul Maarif.
Bahkan, keduanya disebut sempat ribut atas perintah Teddy Minahasa itu.
"Makanya dia meminta Arif, tangan kanannya sampi menukar tawas dengan sabu. Arif juga menolak, bahkan mereka (Dody-Arif) ribut, ini perintah pak TM, tahu mau gimana, ini penjelas Dody," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Dituding Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti Narkoba dengan Tawas
# Polisi Terlibat Narkoba # Teddy Minahasa # Pengedar sabu # AKBP Dody Prawiranegara # tawas
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Polres Pamekasan Grebeg 3 Bandar & Pengedar Sabu, 77,96 Gram di Rumah, Barang Bukti Disita
7 hari lalu
Live Update
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kuansing, Sang Ibu Kaget Hingga Teriak Histeris
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Operasi Spektakuler Polda Sulteng Sita 24 Kg Sabu dari Malaysia dan Tangkap 3 Pelaku di Tengah Jalan
Rabu, 23 April 2025
Live Update
3 Pemuda Pilih Jadi Kurir Sabu seusai Diimingi Rp 200 Ribu, Ngaku Tak Tahu Disuruh Antar Narkoba
Selasa, 11 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.