Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Bharada E Berpeluang Bebas dari Kasus Brigadir J Hanya Dengan 1 Syarat, Akankah Bisa Dibuktikan?

Minggu, 23 Oktober 2022 16:52 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana, menilai, Bharada Richard Eliezer punya peluang untuk bebas dari dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hanya saja, Bharada Eliezer harus bisa membuktikan bahwa dirinya memang tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo saat didesak menghabisi Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti statament Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J karena tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal.

Baca: Terdakwa Bripka Ricky Rizal Sita Senjata Brigadir J, Ketika Ditanya Malah Alibi Dibawa Bharada E

Asep menuturkan, hal tersebut harus dibuktikan di persidangan.

Dalam proses pembuktiannya itu, harus ada keterangan ahli yakni psikolog untuk menentukan apakah Eliezer konsisten dengan perkataanya, dan benar-benar dalam kondisi tidak bisa melawan perintah atasannya.

"Si Eliezer itu di bawah kekuasaan. Apalagi seorang Bharada E bilang, saya suka itu, apalah arti seorang anggota melawan jenderal," kata Asep Sabtu (22/10/2022).

Asep sendiri sejak awal sudah mengapresiasi sikap berani Bharada E yang mau membongkar pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Bayangkan, aib semua tertutup jika tidak dibuka (Bharada E). Saya senang sejak awal, keberanian mengatakan pertobatannya. Itulah jadi alasan hukum bisa jadi penghapus hukumannya," ujar Asep.

Menurut Asep, keterangan ahli psikologi dalam persidangan Eliezer penting.

Baca: Jawaban Bripka RR Ditanya Brigadir J soal Senjatanya yang Hilang: Diamankan Bharada E, Lu Mandi Sih

"Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain? Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan," ucap Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa keputusan Bharada Eliezer tak mengajukan eksepsi adalah langkah hukum yang tepat.

Menurut Asep, jika nantinya hakim bimbang memutuskan perbuatan yang dilakukan Eliezer, maka jalan terbaik menurut dia adalah membebaskannya.

"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaskan. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ujar Asep.

Bharada Eliezer sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.

Baca: Ronny Talapessy: Saksi dari Manado Dapat Ringankan Hukuman Bharada E di Persidangan

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bharada E Punya Kans Bebas Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo

# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Brigadir J # pembunuhan # Ferdy Sambo

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Nila
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved