Minggu, 12 April 2026

TERKINI NASIONAL

Ronny Talapessy: Saksi dari Manado Dapat Ringankan Hukuman Bharada E di Persidangan

Kamis, 20 Oktober 2022 10:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ronny Talapessy mengungkapkan akan menghadirkan saksi dari Manado, Sulawesi Utara, dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Saksi tersebut, kata Ronny, akan menjadi saksi meringankan terdakwa Bharada E.

Diketahui Bharada E telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang lanjutan pada 25 Oktober 2022.

Baca: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Kompak Lempar Kesalahan ke Mantan Atasannya dalam Kasus Brigadir J

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan tersebut.

Selanjutnya, Ronny Talapessy mengatakan akan menyiapkan cara meringankan hukuman Bharada E.

Yakni dengan rencana menghadirkan saksi dari Manado (Sulawesi Utara).

"Klien saya tidak memiliki rencana dalam pembunuhan Brigadir J," ucap Ronny Talapessy.

"Rencananya ada saksi yang akan meringankan hukuman Bharada E, kami sedang menyiapkan ahli kemudian saksi yang meringankan nanti dari Manado," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Ronny Talapessy Mengenai Saksi dari Manado yang Akan Ringankan Hukuman Bharada E

# Bharada E # Ferdy Sambo # saksi #  Manado # Manado

Editor: Danang Risdinato
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ronny Talapessy   #Manado   #saksi   #Bharada E   #Ferdy Sambo

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved