TRIBUNNEWS UPDATE
Kapolri Peringatkan Jajarannya 'Stop Pungli', Sebut Pelayanan yang Mudah Jangan Dibuat Sulit
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali memperingatkan jajarannya agar tidak memberlakukan pungutan liar (pungli).
Diungkapkan, hal ini supaya kepercayaan publik bisa diperoleh Polri kembali.
Kapolri juga menandaskan, agar pelayanan masyarakat yang mudah tidak dipersulit.
Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memberikan arahan kepada jajarannya yang diunggah melalui akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri.
Dalam keterangannya, dituliskan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Digit Prabowo yakni stop pungli dan meraih kembali kepercayaan masyarakat.
Dalam arahannya, pemimpin tertinggi Polri itu menyampaikan catatan-catatan yang harus diselesaikan Polri.
Salah satunya soal pungli dalam pelayanan masyarakat.
Ia menuturkan agar jajaran atau personelnya berhenti melakukan pungli.
Terutama di sektor-sektor pelayanan masyarakat.
Baca: Polri Diterpa 3 Kasus Besar Sekaligus, Kapolri: Kita Sedang Diayak untuk Menjadi Emas Murni 24 Karat
Kapolri juga meminta para anggotanya untuk prihatin dengan kondisi ekonomi saat ini.
Untuk itu, semestinya Polri bersama-sama bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik.
"Jadi saya minta tolong setop yang namanya pungli kalau kita ingin kepercayaan publik ini bisa kembali. Kita harus prihatin dengan kondisi yang ada pada saat ini, kemudian kita bagaimana bersama-sama bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan publik," terang Kapolri.
Dalam pelayanan masyarakat, Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk membuat prosedur dan aturan yang jelas.
Ia menekankan, yang terpenting prosedur itu mudah dimengerti oleh masyarakat.
Sehingga, Kapolri menegaskan, pelayanan publik di kepolisian mudah dilakukan bukan justru mempersulit masyarakat.
"Terkait dengan masalah pelayanan, ini juga harus dibuat SOP-nya, diperjelas sehingga kemudian masyarakat betul-betul tahu pada saat mereka meminta pelayanan kepolisian yang memang sudah disediakan oleh Polri, mereka betul-betul paham," tandas Kapolri Sigit.
Bahkan, Kapolri juga meminta prosedur dan aturan yang sulit agar disederhanakan demi kemudahan bagi masyarakat.
"Jadi yang mudah jangan dibikin sulit. Sederhanakan (SOP terkait pelayanan publik), sehingga kemudian mereka memahami dan mengerti," jelasnya.
Dalam arahanya pula, Kapolri Sigit mengintruksi jajarannya agar dilaksanakan evaluasi terkait pelayanan publik dengan sungguh-sungguh.
Ia meminta para Kapolsek hingga Kapolda memberikan nomor ponselnya kepada masyarakat.
Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk menyosialisasi nomor kontak hotline pengaduan soal Dumas Presisi dan Propam Presisi.
Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat mudah melaporkan jika ada potensi pungli.
"Tentunya ini harus dilaksanakan di setiap sektor-sektor yang memberikan pelayanan. Tentunya di situ juga untuk mencegah (pungli), beri nomor-nomor yang bisa dihubungi terkait dengan masalah Dumas Presisi, Propam Presisi," tukasnya.
"Nomor HP para kapolsek, para kapolres, para kapolda, sehingga masyarakat kalau kemudian menemui hal-hal yang menurut mereka ini menjadi potensi-potensi pungli, mereka bisa lapor," tuturnya.(Tribun-Video.com/ Bima Maulana)
# TRIBUNNEWS UPDATE # pungli # Kapolri # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # Divisi Humas Polri
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Rangkuman AS-Iran Trump Bersiap Lanjutkan Perundingan, Klaim Pertemuan Digelar di Pakistan Pekan Ini
11 jam lalu
Tribunnews Update
Pertemuan Langka Israel Lebanon di AS Hasilkan Lanjutkan Negosiasi Meski Tanpa Gencatan Senjata
11 jam lalu
Tribunnews Update
Ancaman Trump ke Iran Picu Desakan Pemakzulan, Puluhan Demokrat Ajukan RUU Baru di Kongres AS
11 jam lalu
Tribunnews Update
Trump Sebut Perang AS Iran Hampir Berakhir, Gencatan Senjata dan Negosiasi Kembali Dibahas
11 jam lalu
Tribunnews Update
Tak Terima Ditekan AS! China Ancam Balas Tarif 50 Persen Trump seusai Dituduh Kirim Senjata ke Iran
12 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.