Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Perintah Jokowi Menyusul Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Minta Pengawasan Industri Obat Diperketat

Sabtu, 22 Oktober 2022 12:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM , JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengawasan terhadap industri obat terus diperketat menyusul kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Hal itu disampaikan Jokowi seusai usai acara HUT ke-58 Golkar di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Jumat malam, (21/10/2022).

“Yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagitugasnya semuanya ya,” kata Jokowi.

Penjelasan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut kata Presiden sudah dilakukan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin secara detil.

“Tadi siang udah disampaikan oleh menteri kesehatan sangat detil ya yang paling penting pengawasan terhadap industri obat harus diperketat lagi tugasnya semuanya ya,” kata Presiden.

Baca: Penuh Kecemasan dan Khawatir, Orangtua Pasien Gagal Ginjal Saling Menguatkan

Sebelumnya Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya belum akan menetapkan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia.

Ia menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan ahli epidemiologi untuk mengkaji status tersebut.

"Status KLB kita sudah diskusi belum masuk status KLB," ujar dia dalam konferensi pers Jumat (21/10/2022).

Berdasarkan data per 21 Oktober 2022 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia sebanyak 241.

Kasus tersebut tersebar di 22 provinsi dengan 133 kematian atau 55 persen dari kasus yang ada.

Baca: Tangani Penyakit Gagal Ginjal, Menteri Kesehatan Datangkan Obat dari Singapura

"Ini terjadi peningkatan mulai bulan Agustus. Jadi meninggal karena gangguan ginjal ini normal selalu terjadi cuma jumlahnya kecil sebulan satu dua nggak pernah tinggi," kata Menkes.

Status KLB Kurang Tepat

Pakar kesehatan sekaligus mantan petinggi WHO Prof Tjandra Yoga Aditama menilai, pelabelan status Kejadian Luar Biasa atau KLB pada kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal kurang tepat.

Pasalnya, pada peraturan Menteri Kesehatan bahwa kategori KLB sebagai berikut:

1. KLB Penyakit menular yang bahkan disebut dapat menjurus terjadinya wabah.

2. KLB Keracunan Pangan.

"Sementara sejauh ini yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut bukanlah penyebaran penyakit menular yang berpotensi wabah, dan bukan juga akibat mengkonsumsi makanan tertentu," ungkapnya.

Baca: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Merebak, Apotek di Pasangkayu Pasang Papan Bicara Tak Jual Obat Sirop

"Jadi tidak sesuai dengan istilah KLB di Peraturan Menteri Kesehatan yang ada, kecuali kalau kemudian dibuat peraturan tentang jenis KLB yang baru nantinya," sambung dia.

Ia menegaskan, apapun istilah yang akan dipakai, situasi ini bukanlah hal yang biasa.

"Jelas situasi luar biasa bagi kesehatan masyarakat kita, karena itu harus ditangani benar-benar maksimal, all out dengan cermat, cepat dan akurat," ungkap Prof Tjandra. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gagal Ginjal Akut pada Anak, Jokowi Minta Pengawasan Terhadap Industri Obat Diperketat

# korban gagal ginjal akut # Obat Gagal Ginjal Akut # Kasus Gagal Ginjal Akut

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved