Sabtu, 10 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Pengacara Arif Rachman Arifin Nilai Uraian Peristiwa dengan Unsur Tidak Miliki Kaitan yang Jelas

Jumat, 21 Oktober 2022 22:16 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih nilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermasalah, dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Hal itu dinyatakan Junaedi saibih usai mendampingi kliennya dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/10/2022).

Menurut Junaedi Saibih, uraian peristiwa dengan unsur tidak memiliki kaitan yang jelas dalam dakwaan tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dalam sidang selanjutnya.

Baca: Buku Hitam Sambo Disorot, Diduga Berisi Catatan Kasus Gratifikasi Oknum Polri yang akan Dibongkarnya

Baca: Putri Candrawathi Sempat Menangis dan Bercanda saat Sidang? Pakar Mikro Ekspresi Turut Menganalisa

Junaedi Saibih meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan kepada majelis hakim persidangan tersebut.

Namun majelis hakim hanya memberi waktu sembilan hari kepadanya untuk menyelesaikan eksepsi yang akan diajukan tersebut.

Diketahui, kliennya telah didakwa JPU melanggar melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (28/10/2022) mendatang.

(*)

# pengacara # Arif Rachman Arifin # jaksa penuntut umum # dakwaan # bermasalah # pembunuhan Brigadir J

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved