Terkini Nasional
Berikut Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik dari Peredaran Diduga Picu Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
TRIBUN-VIDEO.COM - BPOM menarik 5 obat sirup dari peredaran setelah Kemenkes melarang penjualan obat sirup menyusul melonjaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
BPOM dalam keterangan resminya mengatakan ke 5 obat sirup ini menggunakan bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.
"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," jelas BPOM dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (20/10/2022).
Penarikan dilakukan usai BPOM meneliti 39 bets dari 26 sirup obat yang beredar di pasaran.
Baca: Ikut Instruksi Kemenkes & Dinkes, Apotek di Tanjung Selor Kaltara Sepakat Tak Jual Obat-obatan Sirup
Berikut ini obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Baca: Media Asing Ungkap Obat Sirup Paracetamol Indonesia Dilarang Edar, Buntut Kematian Gagal Ginjal Akut
5. Unibebi Demam Drops (obat demam) yang diproduksi oleh Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus dengan botol berukuran 15 mililiter.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kemenkees mengumumkan larangan untuk menjual maupun meresepkan obat resep sirup dan obat cair, menyusul kematian 99 anak akibat gagal ginjal akut.
Larangan tersebut diumumkan pada Rabu (19/10/2022) setelah otoritas kesehatan negara Asia Tenggara memutuskan untuk ikut terjun dalam penyelidikan atas sirup parasetamol.
Sirup ini diduga menyebabkan 206 anak dan balita Indonesia mengalami gangguan ginjal akut misterius, bahkan 99 diantaranya meninggal dunia.
“Hingga hari ini, kami telah menerima 206 kasus yang dilaporkan dari 20 provinsi dengan 99 kematian. Sebagai upaya pencegahan, Kemenkes meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan untuk sementara waktu tidak meresepkan obat cair atau sirup,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril Mansyur dalam konferensi pers.
Dari hasil sampling dan pengujian terhadap sejumlah obat sirup pada Rabu kemarin, diketahui adanya beberapa senyawa berbahaya yang terkandung dalam obat sirup yang dikonsumsi sejumlah pasien balita dengan kondisi gagal ginjal.
Diantaranya kandungan cemaran EG, (ethylene glycol-EG), DEG (diethylene glycol-DEG), EGBE (ethylene glycol butyl ether) dikutip dari Al Jazeera ketiga senyawa ini seharusnya ditambahkan dalam kadar rendah namun dalam pengujian, beberapa produk justru menambahkan tiga senyawa ini dalam dosis yang berlebih.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyebut kasus penyakit ginjal kronis mulai terjadi sejak Januari lalu, setidaknya ada 192 kasus cedera ginjal akut (AKI) yang menyerang anak-anak mulai dari usia satu hingga lima tahun.
Sebelum kasus kematian anak-anak akibat AKI di Indonesia melonjak, pemerintah Afrika Selatan sebelumnya juga telah menyelidiki kematian 70 anak di wilayah Gambia, terkait dengan sirup parasetamol asal India.
Meski ketiga kandungan senyawa yang ditemukan pemerintah Indonesia merupakan impurities dari zat kimia tidak berbahaya, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menemukan fakta bahwa dua bahan kimia tersebut juga terdapat dalam sirup parasetamol yang diduga menjadi pemicu kematian atas puluhan kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan di Gambia.
Alasan ini yang membuat Kemenkes memutuskan menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup, untuk mencegah bertambahnya jumlah korban.
Benarkah 5 Obat yang Ditarik Picu Kematian Akibat Gangguan Ginjal Akut?
Terkait hasil temuan ini, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar, menarik sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.
Penarikan mencakup seluruh outlet. Antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.
Kemudian dilakukan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Kendati demikian, BPOM menyebut bahwa hasil uji EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti/Aisyah Nursyamsi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Obat Sirup Ditarik, Benarkah Picu Kematian karena Gangguan Ginjal Akut? Ini Penjelasan BPOM
# BPOM # Kemenkes # gangguan ginjal akut # obat sirup # Termorex Sirup # Flurin DMP Sirup # Unibebi Demam Sirup
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
BPOM & BPJH Temukan 9 Produk Makanan Mengandung Babi, Padahal Bersertifikat Halal dari MUI
Selasa, 22 April 2025
Viral News
LIVE: BPOM & BPJH Bongkar Produk 9 Merk Terkandung Babi , Padahal Bersertifikat Halal MUI
Selasa, 22 April 2025
Terkini Nasional
Nasib Oknum Dokter PPDS yang Rudapaksa Keluarga Pasien: Dipenjara & Izin Praktik Dicabut
Jumat, 11 April 2025
Nasional
Nasib Priguna Anugerah, Tak Bisa Lagi Jadi Dokter seusai Izinnya Dicabut Kemenkes
Jumat, 11 April 2025
Tribunnews Update
Kepala BPOM RI Isi Kuliah di Universitas Harvard, Tegaskan Indonesia Siap Jadi Pusat Bioteknologi
Kamis, 10 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.