TRIBUNNEWS UPDATE
Begini Respons Kejaksaan Agung RI Atas Pengajuan Eksepsi Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi langsung ajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut usai pembacaan dakwaan dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (17/10/2022) lalu.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi itu pada Kamis (20/10/2022) pekan ini di persidangan ke dua kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, Kejaksaan Agung RI menyebut eksepsi merupakan hak seluruh terdakwa untuk mengajukannya.
Namun menurut Kejaksaan Agung RI, eksepsi itu dianggap belum menyentuh substansi eksepsi.
"keberatan yg dibacakan oleh PH terdakwa belum menyentuh substansi dari Eksepsi itu sendiri sebagaimana diatur dalam 156 KUHAP, yakni terkait dengan Kompetensi Peradilan, Syarat Formil Surat Dakwaan dan Syarat Materiil Surat Dakwaan, yang berkonsekuensi Surat Dakwaan dapat dibatalkan dan Batal demi Hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Ketut menyebut dakwaan yang dibuat oleh JPU sudah sesuai dengan Undang Undang, sehingga tidak ada celah bagi terdakwan untuk keberatan.
"Surat dakwaan telah disusun secara lengkap, cermat dan jelas sebagaimana diatur dalam 143 KUHAP, sehingga tidak ada celah bagi terdakawa untuk keberatan karena semua surat dakwaan bersumber dari fakta hukum berkas perkara yang dirangkai menjadi surat dakwaan," ucapnya.
Untuk itu, Ketut menyebut eksepsi dari para terdakwa harus ditolak dan harus dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkaranya.
"Eksepsi penasihat hukum terdakwa hanya bersifat pengulangan dan bantahan, beberapa kali ditegur oleh majelis hakim karena sudah memasuki pokok materi perkara, yakni mengajukan pembelaan sebelum diperiksa perkara pokoknya," jelasnya.
(Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan)
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #ferdysambo #putricandrawathi #brigadirj
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.