Rabu, 14 Mei 2025

nasional terkini

Irjen Teddy Minahasa Tak akan Mengajukan Praperadilan, Sebut Berikan Keleluasaan kepada Penyidik

Jumat, 21 Oktober 2022 12:28 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dipastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka meski telah membantah terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).

Henry Yosodiningrat mengungkapkan alasan belum terpikirkannya pengajuan praperadilan untuk kliennya tersebut.

Hal ini karena pihaknya memberikan keleluasaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan soal kasus tersebut.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.

Irjen Teddy Minahasa dikabarkan membantah telah menggunakan dan mengedarkan narkoba seperti yang disangkakan kepada dirinya belum lama ini.

Baca: Sidang Etik Teddy Minahasa akan Segera Dijadwalkan, Tinggal Menunggu Proses Pemberkasan Selesai

Baca: Pemeriksaan Teddy Minahasa, Sempat Bersumpah Demi Tuhan Tak Edarkan serta Tak Konsumsi Narkoba

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahkan Irjen Teddy Minahasa telah menyatakan sumpahnya bahwa tidak menggunakan dan mengedarkan barang haram narkoba tersebut.

Selain itu, kata Henry, klienya itu juga sempat melakukan tes urine sebanyak tiga kali atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Namun hasilnya jenderal bintang dua itu dinyatakan bebas narkoba.

"Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan (narkoba)," sebutnya.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Tidak Akan Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangkanya di Kasus Narkoba

# Teddy Minahasa # praperadilan # narkoba # penyidikan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved