Kamis, 30 April 2026

TERKINI NASIONAL

Garangnya Suara JPU Ketika Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Putri Candrawathi: Tetap Ditahan

Jumat, 21 Oktober 2022 09:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai membaca eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan tersebut.

JPU juga meminta agar terdakwa Putri tetap ditahan.

Nada bicara JPU pun langsung naik kala meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut.

Diketahui, Jaksa yang membacakan eksepsi Putri tersebut ialah Erna Nurmawati.

Baca: Kuasa Hukum Benarkan Kuat Maruf Terima HP dari Ferdy Sambo dan Putri seusai Brigadir J Tewas

Kepada majelis hakim, Erna meminta agar eksepsi istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu ditolak.

“Menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” ujarnya.

Ada sejumlah pertimbangan agar majelis hakim segera menolak eksepsi dari pihak Putri.

Di antaranya, pihak Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan tak jelas.

"PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa PC dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya kuasa hukum PC tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang dengam tegas berbunyi. Ayat(2) PU membuat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Jaksa menilai, bahwa dakwaan yang disusun telah disusun secara jelas dan sistematis.

Hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menuturkan awal surat dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian.

Baca: Pengakuan Sosok yang Panggil Ferdy Sambo dengan nama Peppy: Ingin Support Sambo

Yakni pada hari Jumat (8/7/2022) pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.

Sementara lokasinya berada di Jalan Saguling III, Duren Tiga dan di rumah dinas Ferdy Sambo.

"Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," imbuhnya.

Bahkan, bagaimana dan siapa saja yang melakukan tindakan kejahatan juga telah dijelaskan.

Dengan pertimbangan-pertimbangan itu, maka dakwaan tidak bisa dikatakan batal.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Putri Candrawathi Tetap Ditahan

# putri # Putri Candrawathi # Eksepsi # Eksepsi # Majelis Hakim # JPU

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved