Terkini Daerah
Instruksi Kemenkes RI, Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa Hentikan Penjualan Sementara Obat Sirup
TRIBUN-VIDEO.COM – Instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI nomor SR.01.05/III/3461/2022, mengeluarkan kebijakan penghentian sementara segala bentuk dan jenis dari penjualan sirup obat salah satunya yang ada di apotik.
Pantauan TribunKaltara.com, dua apotik yang didatangi, semua petugas mengakui sudah menghentikan sementara segala jenis penjualan obat sirup.
Salah satunya, Apotik Kimia Farma Kusuma Bangsa di Kelurahan Pamusian Kota Tarakan.
Dikatakan Alfita Sari, petugas pelaksana Apotik Kimia Farma Kusuma Bangsa yang diwawancarai, Kamis (20/10/2022) siang tadi, pihaknya sudah menerima surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca: Berita Solo Hari Ini: Obat Sirup Dilarang Beredar oleh Kemenkes, Dinkes Karanganyar Beri Sosialisasi
Maka berdasarkan instruksi tersebut, mulai Rabu (19/10/2022) kemarin, Apotek Kimia Farma Kusuma Bangsa untuk sementara tidak menjual bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan sirup kepada masyarakat selama masih dilakukannya penelitian lebih lanjut sampai dengan adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai perundang-undangan baik penjualan offline maupun online.
“Kami sudah ada arahan dari direktur langsung dan per tanggal 19 Oktober 2022 kemarin surat sudah keluar jadi setiap Apotek Kimia Farma, produknya dalam bentuk sirup semuanya ditarik. Sehingga jika ada pasien datang membeli obat sirup, kami tidak melayani,” beber Alfita Sari.
Ia melanjutkan, semua bentuk sediaan sirup sampai hari ini proses ditarik dari rak penjualan.
Untuk bentuk sediaan sirup itu obat sirup dengan logo obat bebas atau bebas terbatas berwarna hijau atau biru tidak diperjualkan.
“Karena produknya banyak, sediaannya banyak. Itu masuk bukan cuma satu pabrik tapi macam-macam. Ada Kalbe, ada yang Kimia Farma juga, semua yang bentuk sirup obat bebas dan atau bebas terbatas hari ini tidak dijualkan.” tegas Alfita kepada TribunKaltara.com, Kamis (20/10/2022.
Baca: Ada 3 Zat Kimia Berbahaya di Tubuh Pasien Gangguan Ginjal Akut Misterius, Berasal dari Obat Sirup
Ia melanjutkan, penjualan dilakukan sampai waktu belum ditentukan. Nanti setelah ada keputusan terbaru baru akan dijualkan.
Ia melanjutkan, imbauan penarikan obat sirup sudah ada sejak 17 Oktober 2022 kemarin, kemudian kepastian penarikan dikeluarkan di tanggal 18 Oktober 2022.
“Itu mulai ditarik. Jadi kami per tanggal kemarin sudah ada imbauan dan kami sudah pasang pengumunan,” bebernya.
Sampai saat ini, diakuinya masih ada yang mencari obat sirup sediaan bebas itu dikarenakan informasinya juga belum sampai ke masyarakat untuk penghentian peredaran sementara.
“Ini informasi belum sampai ke masyarakat awam, masih di kalangan kesehatan dan yang terlibat di bidanngnya. Jadi sejak semalam itu masih ada yang datang mencari seperti biasanya berdasarkan keluhannya, pagi tadi juga masih,” bebernya.
Ia menambahkan, pihaknya sebagai pelaksana juga menerima imbauan jika ada pasien membeli obat sirup harus diedukasi agar sementara tidak ada jual beli.
Baca: Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi
“Jika pasien keluhan ini misalnya dia maunya sirup, nah kami sampaikan alternatif lain. Kita infokan, kalau butuh kami kasih solusi alternnatif. Kalau demam, ada sediaan obat dalam bentuk puyer dan kami racikkan. Kalau urgen, sebagai pelaksana harus minta resep dokter. Setelah ada resep dokter, periksa ke dokter, maka itu kami arahkan ke apotik,” bebernya.
Ia menambahkan, diperkirakan sampai hari ini sudah ada 50-an merek obat sirup sediaan bebas dan atau terbatas sudah dikumpulkan pihaknya.
Target ada sekitar 100-an merek dan hari ini pihaknya masih dalam pendataan mere kapa saja ditarik dari peredaran untuk sementara sampai menunggu kepastian dari hasil penelitian pusat.
Lebih jauh dikatakan Alfita, untuk obat ditarik sementara ini, jika dilihat dari edarannya, produksi India.
Namun lanjutnya sudah ada klarifikasi BPOM tidak ada obat produk dimaksud belum masuk ke Indonesia.
“Sampai sejauh ini belum dapat informasi untuk itu. Predarannya mengandung DEG dan EG, itu bukan dari zat aktifnya sendiri. Tapi dari bahan tambahannya, zat pencampurannya yang masih diduga penyebab itu,” pungkasnya.(*)
(TribunKaltara/Andi Pausiah)
# Kemenkes RI # Kimia Farma # apotek # obat sirup
Sumber: Tribun Kaltara
Regional
Dibobol Komplotan Maling, Uang Belasan Juta Rupiah di Apotek Karang Pilang Surabaya Raib Seketika!
Jumat, 18 April 2025
Live Update
Polisi Ciduk 3 Pria di Sidetapa Buleleng, Digerebuk saat akan Konsumsi Sabu-sabu di 'Apotek' Narkoba
Sabtu, 8 Februari 2025
LIVE UPDATE
Pembobol Apotek Senilai Rp 300 Juta Diringkus Polres Pringsewu Lampung, Beraksi di 2 Kabupaten
Jumat, 6 September 2024
LIVE UPDATE
Proyek Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua sempat Palang, Kini Dibuka dan Resmi Beroperasi
Kamis, 4 Juli 2024
LIVE UPDATE
Pemprov Papua Apresiasi Pelaksanaan Advokasi & Sosialisasi Pekan Imunisasi Nasional Kemenkes RI
Selasa, 14 Mei 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.