Terkini Nasional
Berita Solo Hari Ini: Obat Sirup Dilarang Beredar oleh Kemenkes, Dinkes Karanganyar Beri Sosialisasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Melalui instruksi tersebut, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan ataupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi tersebut keluar imbas dari terjadinya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak merebak.
Imbauan tersebut turut menjadi perhatian pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca: LIVE UPDATE SORE: Sidang Pembunuhan Brigadir J jingga Permintaan Penghentian Obat Sirup Anak
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar Purwati, mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat resmi terkait hal tersebut.
"Kemarin sore SE dari Sekda Provinsi sudah kami terima, saat ini tindaklanjuti dengan membuat SE penghentian penggunaan obat sirup untuk resep dokter," ucapnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada semua stakeholder kesehatan di Kabupaten Karanganyar.
Dijelaskan olehnya sosialisasi tersebut sudah berjalan secara lisan hingga media sosial seperti grup-grup WhatsApp dan zoom meeting.
"Saat ini, kami sampaikan dulu secara lisan melalui media sosial seperti grup-grup WhatsApp, dan zoom meeting," ujar Purwati.
Baca: Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi
Dia mengimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur memberikan obat sirup kepada anaknya untuk menghentikannya.
Obat yang diberikan kepada anak akan diganti sementara dengan obat berbentuk kapsul, tablet dan bubuk.
"Penggunaan obat sirup sebenarnya memudahkan anak untuk dikonsumsi, namun karena ada instruksi dari pusat dan provinsi, bagi masyarakat yang sudah terlanjur mempunyai obat sirup untuk menghentikan sementara," kata Purwati.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Jaten I, Y Iwan Christiawan mengatakan pihaknya siap untuk melaksanakan instruksi mengenai penghentian penggunaan obat sirup dengan resep dokter.
Dia mengaku saat ini juga tidak ada permintaan obat sirup dalam resep Dokter di Puskesmas.
"Sementara ini tidak ada peresepan bentuk cair, baik di Puskesmas maupun Fasilitas Kesehatan di wilayah kami," ungkap Iwan.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kemenkes Keluarkan Larangan Obat Sirup Jadi Resep Dokter,Dinkes Karanganyar: Sedang Disosialisasikan
# Kemenkes # gangguan ginjal akut # sirup # Dinas Kesehatan # Dinas Kesehatan # WhatsApp # obat
Video Production: Anggorosani Mahardika Siniwoko
Sumber: TribunSolo.com
Nasional
ALASAN Disdikbud Karanganyar Bolehkan Sekolah Al Azhar Study Tour hingga ke Paris
16 jam lalu
Tribunnews Update
Beda dengan Dedi Mulyadi, Disdikbud Karanganyar Perbolehkan Sekolah Al-Azhar Study Tour ke Paris
18 jam lalu
To The Point
Jonathan Frizzy alias Ijonk Ditetapkan Tersangka Terkait Penyelundupan Vape Mengandung Obat Keras
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.