Terkini Nasional
Kuasa Hukum Sebut JPU Tak Konsisten Lantaran Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal perkara pembunuhan berencana ke Brigadir Yosua.
Terkait itu kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai tanggapan dari JPU masih belum menguraikan peristiwa.
"Tanggapan dari JPU terkait eksepsi tersebut, yang kita cermati dari yang dibacakan JPU itu, jelas tetap menurut kami tidak menguraikan peristiwa," kata Arman kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Menurutnya, tanggapan JPU atas eksepsi pihaknya tetap tidak menceritakan rangkaian dan hanya menanggapi secara formil.
Baca: Momen JPU Tolak Eksepsi atau Nota Keberatan Putri Candrawathi dan Minta Tetap Berada di Tahanan
Arman mengatakan seharusnya jaksa membuat dakwaan tersebut secara cermat dan tepat agar nantinya bisa diketahui peran dari masing-masing terdakwa.
"Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa itu bisa kelihatan perannya masing-masing," tuturnya.
Lebih lanjut, Arman mengatakan jika Jaksa inkonsisten karena tidak merunut rangkaian peristiwa dalam dakwaannya.
"Intinya menurut kami bahwa di dalam tanggapan itu tetap jaksa tidak konsisten lah dalam merunut dakwaan yang rangkaian peristiwanya seperti apa, harus diuraikan peristiwa harus dijelaskan secara utuh sebenarnya," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi atas dakwaan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Hal ini diketahui dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2022).
Atas permintaan itu, Majelis Hakim akan menggelar sidang putusan sela untuk menentukan nasib perkara tersebut dilanjutka atau tidak pada Rabu (26/10/2022) mendatang.
Baca: Kuat Maruf Bantah Pernah Terima Uang dari Ferdy Sambo, tetapi Akui Terima Ponsel
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Konsisten
# jaksa penuntut umum # Majelis Hakim # menolak # Eksepsi # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Brigadir J # Arman Hanis
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
7 hari lalu
Tribunnews Update
Majelis Hakim Singgung 'Order Perkara,' Minta Tak Dihubungi saat Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 24 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Dihadiri Jokowi, Majelis Hakim Minta Tak Dihubungi saat Tangani Kasus Ijazah Palsu Presiden ke-7
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Rusia Disebut Incar Papua Jadi Pangkalan Militer, PDIP Keras Menolak & Wanti-wanti: Bahaya!
Kamis, 17 April 2025
Viral News
LIVE: Tanggapan Jokowi soal Tudingan Ancam Hasto Jelang Pemecatannya dari PDIP di Sidang Eksepsi
Jumat, 28 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.