Terkini Nasional
Momen JPU Tolak Eksepsi atau Nota Keberatan Putri Candrawathi dan Minta Tetap Berada di Tahanan
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sederet poin yang menjadi pertimbangan untuk menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Putri Candrawathi.
Penolakan eksepsi ini disampaikan dalam sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
"Dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 5 Oktober 2022 sudah diuraikan secara jelas, sistematis dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa Putri Candrawathi," kata Jaksa Penuntut Umum.
JPU kemudian menambahkan bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan materi Pokok Perkara, tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara.
Baca: Kuat Maruf Bantah Pernah Terima Uang dari Ferdy Sambo, tetapi Akui Terima Ponsel
Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh JPU tersebut, maka JPU memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.
"Menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil," jelas Jaksa Penuntut Umum.
JPU selanjutnya menyebutkan poin lainnya yakni menyatakan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Momen Ferdy Sambo Menyalami Pria Saat Akan Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum Beri Penjelasan
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022) lalu, yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Sedangkan sidang kedua yang digelar pada hari ini, mengagendakan tanggapan JPU terhadap Eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JPU Tolak Eksepsi Putri Candrawathi dan Minta Wanita Itu Tetap Berada di Tahanan
# JPU # Eksepsi # Putri Candrawathi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J # Kuat Maruf
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
Viral News
LIVE: Tanggapan Jokowi soal Tudingan Ancam Hasto Jelang Pemecatannya dari PDIP di Sidang Eksepsi
Jumat, 28 Maret 2025
Viral News
Hasto Bawa Berkas dengan Sampul Soekarno saat Sampaikan eksepsi: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya
Jumat, 21 Maret 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Eksepsi Sekjen PDIP Hasto, Eks Menteri hingga Eks Walkot Pakai Rompi Oranye
Jumat, 21 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.