Terkini Nasional
JPU Menolak Eksepsi Ferdy Sambo, Sidang akan Dilanjutkan dalam Putusan Sela pada Rabu Pekan Depan
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menolak nota keberatan atau eksepsi perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang dilayangkan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Terkait itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan perkara tersebut akan dilanjut atau tidak melalui sidang putusan sela yang digelar pada Rabu (26/10/2022).
"Baik, kita akan lanjutkan dalam yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua, Wahyu dalam sidang, Kamis (20/10/2022).
Sidang putusan sela Ferdy Sambo itu akan bersamaan dengan Putri Candrawathi yang juga akan dilakukan Rabu pekan depan usai mendengarkan tanggapan JPU soal eksepsi yang pihaknya layangkan.
Baca: Sambo Tampil Lebih Santai saat Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J di PN Jaksel
Majelis Hakim Diminta JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Jaksa penuntut umum (JPU) telah rampung membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa Ferdy Sambo, dalam sidang yang digelar, Kamis (20/10/2022).
Dalam tanggapannya, jaksa menilai seluruh eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo hanya tinggal pembuktian di persidangan.
"Bahwa terhadap dalil-dalil Eksepsi atau Nota Keberatan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, yang merupakan materi Pokok Perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian Pokok Perkara," kata jaksa Rudy Irmawan dalam persidangan.
Atas dalil tersebut, jaksa meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menolak eksepsi kubu terdakwa.
Baca: Ferdy Sambo Bawa Buku Hitam saat JPU Tanggapi Eksepsi, Ternyata Ini Isinya
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan, menolak seluruh dalil Eksepsi atau Nota Keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa.
Selanjutnya, majelis hakim juga diminta untuk menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara : PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 karena telah memenuhi unsur formil dan materil.
Dengan begitu, maka pada putusan sela nantinya majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan proses perkara yang menjerat Ferdy Sambo.
"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan. Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," tukas jaksa. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama dengan Putri Candrawathi, Majelis Hakim Akan Gelar Putusan Sela Perkara Ferdy Sambo Pekan Depan
# Putri Candrawathi # Ferdy Sambo # Pembunuhan # Majelis Hakim # Brigadir J
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kesaksian Warga Ungkap Detik-detik Menantu Bunuh Ibu Mertua di Mojokerto: Ada Darah di Tangan Pelaku
4 hari lalu
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Sidang ke 7 Kasus Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu Ricuh, Keluarga Korban Mengamuk
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.