Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Anggota DPRD Sulbar Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan dan Pembuatan Bibit Rehabilitasi Hutan

Kamis, 20 Oktober 2022 09:48 WIB
Tribun sulbar

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akan segera menjadwalkan penahan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar inisial S.

Anggota DPRD Sulbar, inisial S (42), telah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dengan kerugian negara Rp 1,1 miliar.

Tepatnya dugaan korupsi pekerjaan pengadaan dan pembuatan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multifungsi program pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung berbasis pemberdayaan masyarakat.

Program itu melekat pada Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar, tahun anggaran 2019, berjumlah Rp 1, 8 miliar.

S ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Provinsi Sulbar, inisali F (60).

Namun kedua tersangka tersebut hingga kini belum ditahan.

Baca: Jalan Andi Makkasau Mamuju Berdebu dan Timbunan Tanah Berserakan, Warga Keluhkan Sesak Napas

Kajari Mamuju, Subekhan mengatakan, setelah penetapan ini, akan dijadwalkan pemanggilan dan penahan.

"Kami belum bisa menyebut kapan waktu pemanggilan penahanan tersangka, yang jelas sudah mau dijadwalkan," ujar Subekhan saat pers rilis, Rabu (19/10/2022) sore.

Dikatakan, jika tersangka mangkir dalam panggilan, akan dilakukan penjemputan paksa.

Hal itu sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penjemputan jika mangkir dalam panggilan penahanan.

Dua orang tersangka tesebut, masing-masing bekerja sama melakukan tindakan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri.

Baca: Akibat Banjir Bandang, Jembatan Gantung di Kalukku Mamuju Terputus, Warga Terpaksa Seberangi Sungai

Bahkan tindakannya merugikan orang lain, dan merugikan keuangan negara Rp 1.1 miliar.

Itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar.

Subekhan menerangkan pola kerjasama pada program itu dilakukan pada tahap penyusunan perencanaan.

Anggaran programnya, Rp 1,8 miliar, dikorupsi Rp 1,1 miliar, sisanya untuk menjalankan program.

Adapun pasal yang disangkakan ialah pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kami Kejari Mamuju, tidak pernah main-main dengan tindakan korupsi dan melawan hukum," tegas Subekhan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Kejari Mamuju Segera Tahan Anggota DPRD Sulbar Inisial S Tersangka Korupsi Rehabilitasi Hutan

# Sulbar # Kejari # DPRD # tersangka # korupsi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribun sulbar

Tags
   #Sulbar   #Kejari   #DPRD   #tersangka   #korupsi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved