Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Hadirkan Saksi dari Manado yang Akan Ringankan Hukuman Bharada E, Ini Penjelasan Ronny Talapessy

Kamis, 20 Oktober 2022 08:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ronny Talapessy mengungkapkan akan menghadirkan saksi dari Manado, Sulawesi Utara, dalam persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Saksi tersebut, kata Ronny, akan menjadi saksi meringankan terdakwa Bharada E.

Diketahui Bharada E telah menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dalam dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).

Selanjutnya, Bharada E akan menjalani sidang lanjutan pada 25 Oktober 2022.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan Bharada E didakwa dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta dakwaan subsider Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca: Ronny Talapessy Ungkapkan Keinginan Permohonan Maaf di Sidang Datang dari Bharada E Pribadi

Baca: Saksi dari Manado Disebut akan Ringankan Hukuman Bharada E, Ronny Talapessy: Kami sedang Siapkan

Sementara kuasa hukum Bharada E tidak mengajukan eksepsi terkait surat dakwaan tersebut.

Selanjutnya, Ronny Talapessy mengatakan akan menyiapkan cara meringankan hukuman Bharada E. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penjelasan Ronny Talapessy Mengenai Saksi dari Manado yang Akan Ringankan Hukuman Bharada E

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra

Editor: winda rahmawati
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Manado   #Bharada E   #saksi   #Ronny Talapessy

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved