Terkini Nasional
Ronny Talapessy Ungkapkan Keinginan Permohonan Maaf di Sidang Datang dari Bharada E Pribadi
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, keinginan pembacaan permohonan maaf saat sidang dakwaan datang dari kliennya sendiri.
"Sejak saya dampingi dari rutan brimob, dia (Bharada E) menyampaikan kepada saya, dia mau menyampaikan sesuatu. Jadi menyampaikan sesuatunya adalah permohonan maaf dari surat yang ia tulis sendiri," kata Ronny dalam siaran live Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Menurut Ronny, permohonan maaf tersebut tulus datang dari rekan ajudan Brigadir J tersebut.
Pasalnya, sejak awal Bharada E mengaku tidak sama sekali memiliki masalah dengan Brigadir J.
"Kejadian di rumah Duren Tiga ini kan terbayang-bayang selalu ingat karena dia dengan almarhum ini tidak ada masalah. Jujur dia menyampaikan semuanya tetapi yang paling penting disampaikan hari ini datangnya tulus dari hati memohon ampun kepada Tuhan mohon maaf kepada keluarga semoga ini menjadi keringanan menjadi hatinya menjadi lebih baik," jelas dia.
Baca: Kejadian di Magelang Versi Kuasa Hukum Sambo, Yosua Ancam Tembak Putri Candrawathi jika Mengadu
Pihaknya kini tengah menyiapkan segala pembuktikan dan hal-hal yang meringankan kliennya.
"Tunggu saja, kan pembuktian masih panjang lah," imbuh dia.
Pengacara hadirkan saksi meringankan
Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan saksi yang meringakan kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami sedang siapkan saksi yang meringankan, nanti datang dari Manado," kata Ronny yang dikutip dari Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Ronny Talapessy menegaskan kliennya tak mungkin menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny mengatakan sebagai bawahannya Sambo, tak mungkin Bharada E menolak perintah mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Klien saya itu ada di tingkatan paling bawah, tidak mungkin membantah, tidak mungkin menolak," ujar dia.
Ronny menyinggung ada relasi kuasa antara antara Bharada E dengan Sambo.
Baca: Tanggapan Ayah Brigadir J soal Pemohonan Maaf Bharada E: Keluarga Sudah Memaafkan
"Ada yang namanya relasi kuasa, bayangkan saja Bharada tingkat dua berhadapan dengan jenderal," ujarnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Minta Maaf
Pada sidang hari ini, Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E sesaat setelah sidang dakwaan.
"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara: Keinginan Permohonan Maaf di Sidang Datang dari Bharada E Pribadi
# pengacara # Richard Eliezer Pudihang Lumiu # Bharada E # Ronny Talapessy # Permohonan Maaf # Brigadir J # Ferdy Sambo
Video Production: Arie Setyaga Handika
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Seusai Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid Dijatuhkan, Patra Zen Soroti Putusan Hakim yang Lemah
Jumat, 27 Februari 2026
Terkini Nasional
Perjuangkan Nasib Fandi dan Radit, Pengacara Hotman Paris Desak Presiden Prabowo Beri Atensi
Kamis, 26 Februari 2026
Terkini Nasional
Hotman Paris Buka Suara di DPR Bela ABK yang Terancam Hukuman Mati: Logikanya Tak Ada!
Kamis, 26 Februari 2026
Nasional
Marahnya Hotman Paris! Desak Prabowo Cabut Kewarganegaraan Tyas Alumni LPDP Imbas Hina Negara
Kamis, 26 Februari 2026
Tribunnews Update
Penggugat CLS Tuntut Jokowi Hadiri Sidang Buktikan Ijazah Asli, Pengacara Presiden ke 7: Berlebihan
Kamis, 19 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.