Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Pengacara Ungkap Bukti Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo Selaku Jenderal Sulit Ditolak Bharada E

Rabu, 19 Oktober 2022 12:39 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang dakwaan Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) digelar pada Selasa (18/7/2022)

Ronny Talapessy, pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mengatakan siap membuktikan apa yang dilakukan kliennya merupakan perintah Ferdy Sambo.

Dalam sidang, Ronny menyebut, penembakan yang dilakukan Bharada E karena relasi kuasa.

Dimana Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E.

Baca: Alasan Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan

Sehingga Bharada E disebut tak bisa menolak permintaan dari Ferdy Sambo.

Pihaknya tetap berkeyakinan semua yang dilakukan Bharada berada dalam tekanan atasan.

Menurut Ronny, tak mungkin pangkat terendah seperti Bharada E membantah perintah dari jenderal bintang tiga tersebut.

Dalam agenda sidang pembacaan dakwaan, Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Baca: Ferdy Sambo Sempat Bohongi Brigjen Hendra soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Duren Tiga

Kesediaan Bharada E menjadi eksekutor tembak Brigadir J karena mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

Selain itu, Bharada E pun menyesal atas perbuatannya kepada Brigadir J.

Namun demikian, Bharada e mengaku apa yang dilakukannya hanyalah bentuk ketidakberdayaan dirinya.

Dalam hal ini untuk membantah perintah dari atasannya yakni Ferdy Sambo.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Siapkan Bukti Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo Sulit Ditolak Bharada E

# Ronny Talapessy # Bharada E # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Yustina Kartika Gati
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved