Kamis, 15 Mei 2025

Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Curigai Putri Candrawathi, Duga Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 19 Oktober 2022 12:33 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menuding jika Putri Candrawathi sebagai otak di kasus tewasnya Brigadir J.

Terkait dugaannya itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap analisanya terkait peran Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Menurutnya, Putri Candrawathi ikut merancang pembunuhan hingga menyiapkan uang untuk eksekutor yang membunuh Brigadir J.

Kamaruddin lalu menduga Putri Candrawathi menggoda Brigadir J agar melakukan tindakan asusila untuk memenuhi hasratnya.

Namun niat Putri Candrawathi gagal hingga memprovokasi suaminya Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

"Peran Putri pertama menggoda Yosua, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Yosua pernah mendengar khotbahnya Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," kata Kamaruddin.

Baca: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah Sambo, Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J

Kamaruddin menduga, Putri Candrawathi lantas menelpon Ferdy Sambo dengan menyebut Brigadir J melakuakan tindakan kurang ajar.

Menurut Kamaruddin, frasa kurang ajar itu hanya sebuah kesimpulan Putri Candrawathi yang tidak jelas maknanya.

Selain itu dia berpendapat, frasa itu justru dinilai sebagai bentuk provokasi pada Ferdy Sambo.

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. "

"Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," tutur Kamaruddin.
Putri Candrawathi saat menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca: Brigjen Hendra Ternyata Sekongkol dengan Tim CCTV KM 50 untuk Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J

Kamaruddin mengatakan, pernyataan yang ia lontarkan itu juga diperkuat dengan tindakan Putri Candrwathi yang memanggil lagi Brigadir J ke kamar tidurnya.

Hal tersebut dinilai tak lazim, karena seorang korban pelecehan berani melakukan interaksi kembali dengan pelaku.

"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.

Putri Candrawathi yang disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J dinilai sangat pantas dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya."

"Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Yosua kurang ajar," tutur Kamaruddin, dikutip dari Tribunnews.com.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Duga Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J, Curiga Sengaja Goda Yosua

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved