TERKINI NASIONAL
Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah Sambo, Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti terdakwa lainnya.
Menurut Ronny, hal itu dikarenakan Bharada E telah mengakui perbuatan yang telah dilakukannya, yakni menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Namun perlu ditekankan, bahwa perbuatan Bharada E menembak Brigadir J ini dilakukan atas dasar perintah dari atasannya, yakni Ferdy Sambo.
Baca: Alasan Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan
"Terkait dakwaan hari ini yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami ada beberapa catatan. Kalau berbicara tentang catatan ini kan pastinya kami bicara tentang pembuktian, pembuktian seperti apa."
"Tadi kan sudah jelas kami menyampaikan bahwa kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Karena apa, perbuatan yang dilakukan klien kami betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan."
"Tetapi dasarnya apa, berdasarkan perintah," kata Ronny seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022), dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV.
Lebih lanjut, Ronny menyebut terkait pembelaan untuk Bharada E ke depannya, ia dan timnya sudah memiliki strategi khusus.
Selain itu pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Riccky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun nyatanya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain terkait pemeriksaan tersebut.
Oleh karena itu Ronny akan mengikuti dan menghormati proses dari persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi khusus, tadi kan kita juga minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan juga kawan-kawan."
"Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dan lainnya, kita mengikuti dan menghormati proses di persidangan ini," terang Ronny.
Ronny menambahkan, setelah persidangan, Bharada E juga sempat menyampaikan permohonan maafnya dengan tulus kepada keluarga Brigadir J.
Baca: Keluarga Brigadir J Siap Jadi Saksi dalam Persidangan Bharada E, Majelis Hakim Beri 2 Pilihan
Harapannya permohonan maaf tersebut bisa membuat Bharada E menjadi lebih tenang.
"Teman-teman juga tadi melihat Eliezer menyampaikan dengan tulus permohonan maaf kepada keluarga korban. Semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adek kita, Richard Eliezer lebih tenang."
"Dan juga untuk keluarga korban kami sangat berbela sungkawa," imbuhnya.
Bharada E Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J Setelah Jalankan Ibadah Hari Minggu
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan surat tersebut ditulis sendiri Bharada E dengan ketulusan hati.
"Ditulis sendiri, langsung oleh Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ronny menjelaskan kliennya tersebut membuat surat permintaan maaf tersebut pada Minggu (16/10/2022) lalu setelah beribadah.
"(Surat permintaan maaf dibuat) hari Minggu setelah selesai ibadah tanggal 16 Oktober," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Mahasiswi Unram oleh Pacar, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Selasa, 3 Maret 2026
Terkini Daerah
Keberatan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan Pantai Nipah Ajukan Eksepsi
Rabu, 4 Februari 2026
LIVE UPDATE
Update Sidang Kasus Korupsi PT Tanimbar Energi di PN Ambon, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa
Kamis, 22 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Makarim Mengaku Sedih Tetap Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook
Selasa, 13 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDTAE
LIVE: Nadiem Makarim Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim | Dugaan Praktik Jual Beli Kuota Haji Gus Yaqut
Selasa, 13 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.