Terkini Nasional
Sebut Permintaan Maaf Bharada E Tulus, Ungkit Insiden Penembakan yang Masih Terbayang-bayang
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan, alasan kliennya meminta maaf secara langsung pada persidangan hari ini, Selasa (18/10/2022).
Ia mengatakan, Bharada E sangat menyesali perbuatannya yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Kejadian penembakan di Duren Tiga tersebut selalu diingat dan terbayang-bayang oleh Bharada E.
Pasalnya, dalam hubungan personal Bharada E dengan Brigadir J sama sekali tidak memiliki masalah.
"Memang kan situasi yang dialami oleh klien saya terkait dengan kejadian di rumah Duren Tiga ini kan terbayang-bayang selalu diingat, karena apa selain saya ini dengan almarhum ini tidak ada masalah," kata Ronny dalam live Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Menurut Ronny, permohonan maaf tersebut tulus datang dari rekan ajudan Brigadir J tersebut.
Bharada E diungkap Ronny, sangat berharap keluarga Brigadir J dapat membukakan pintu maaf baginya.
"Paling penting disampaikan hari ini datangnya tulus dari hati memohon ampun kepada Tuhan, mohon maaf kepada keluarga semoga ini menjadi keringanan menjadi hatinya menjadi lebih baik karena rasa persoalan itu ya mungkin dia menyampaikan surat permintaan maaf ini langsung,"ungkap Ronny.
Pihaknya kini tengah menyiapkan segala pembuktikan dan hal-hal yang meringankan kliennya.
"Tunggu saja, kan pembuktian masih panjang lah," imbuh dia.
Baca: Setelah Sidang Perdana, Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
Baca: Kuasa Hukum Siapkan Bukti Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo Sulit Ditolak Bharada E
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Richard Eliezer bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada sidang hari ini, Bharada E meminta maaf atas perbuatannya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
"Untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada E sesaat setelah sidang dakwaan.
"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejadian Penembakan di Duren Tiga Selalu Terbayang oleh Bharada E
# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pelecehan Anak 14 Tahun oleh 11 Orang di 3 Lokasi Berbeda
3 jam lalu
Nasional
Viral Duel Pria Paruh Baya Lawan Pria Gondrong di Solo, Korban Terluka Kena Parang
15 jam lalu
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Wagub Hellyana Dituntut 8 Bulan Penjara, Atap Terminal 3 Bandara Soetta Jebol
1 hari lalu
Terkini Daerah
Keroyok Tuan Rumah Hajatan hingga Tewas, Tersangka Utama Terancam 7 Tahun Penjara
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.