Terkini Nasional
Setelah Sidang Perdana, Bharada E Sampaikan Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan permintaan maaf untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan surat tersebut ditulis sendiri Bharada E dengan ketulusan hati.
"Ditulis sendiri, langsung oleh Bharada E," kata Ronny kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Ronny menjelaskan kliennya tersebut membuat surat permintaan maaf tersebut pada Minggu (16/10/2022) lalu setelah beribadah.
"(Surat permintaan maaf dibuat) hari Minggu setelah selesai ibadah tanggal 16 Oktober," ucapnya.
Lebih lanjut, Ronny berharap dengan adanya permintaan maaf yang tulus ini bisa membuat kliennya lebih tenang menghadapi kasusnya tersebut.
"Tadi juga lihat saudara Richard, adik kita ini dengan tulus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, semoga dengan permohonan maaf ke keluarga korban ini juga bisa membuat adik kita lebih tenang ya Richard Eliezer ya, dan juga untuk keluarga korban kami sangat-sangat berbela sungkawa," ucapnya.
Baca: Sebelumnya Takut, Kini Bharada E Siap Duel 4 Lawan 1, Minta Dipertemukan Ferdy Sambo cs di Sidang
Penyesalan Bharada E
Rasa menyesal terlontar dari mulut seorang terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Penyesalan itu dilayangkan oleh Eliezer dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eliezer mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukan sehingga menyebabkan Brigadir Yosua tewas dengan hasil visum terdapat beberapa lupa tembak di tubuhnya.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," kata Bharada Eliezer dalam persidangan, Selasa (18/10/2022).
Tak lepas dari situ, Eliezer juga turut menyampaikan kalau dirinya hanyalah seorang ajudan yang diperintah oleh atasan.
Baca: Ini Alasan Tim Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri di Sidang Berikutnya
Namun begitu, Eliezer mengaku tak mampu menolak perintah atasannya yakni Ferdy Sambo untuk turut menembak Brigadir J dalam peristiwa singkat di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
"Namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jendral, terimakasih, Minggu Rutan Bareskrim," ucap Eliezer.
Alhasil, atas perbuatannya ini, kini Bharada Eliezer harus mempertanggungjawabkannya di persidangan dengan dakwaan yang ancaman maksimalnya yakni hukuman mati.
Tak hanya mengungkap penyesalan, dalam sidang perdana ini Eliezer E mengutarakan dukacita atas wafatnya Brigadir Yosua yang memang diketahui merupakan sesama rekan ajudan Ferdy Sambo.
"Mohon izin sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos," kata Eliezer di persidangan.
Tak hanya itu, Eliezer juga turut menyelipkan doa atas kepergian Brigadir Yosua.
Baca: Profil Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Dia berharap agar seluruh perbuatan rekannya itu bisa diterima di sisi Tuhan.
"Saya berdoa semoga almarhum bang yos diterima di sisi tuhan yesus kristus," kata Eliezer.
Bahkan dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua.
Eliezer berharap permohonan maaf yang disampaikannya di atas kursi pesakitan itu bisa diterima oleh pihak keluarga termasuk adik Yosua.
"Untuk keluarga alm bang Yos, bapak, ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf," kata dia.
"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan dan penghiburan buat keluarga bang Yos," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Keluarga Brigadir J Setelah Jalankan Ibadah Hari Minggu
# Bharada E # Brigadir J # Ronny Talapessy # Ferdy Sambo # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Pendukung Yaqut Cholil Qoumas Gunakan Pita Hijau Saat Hadiri Sidang Praperadilan
Selasa, 3 Maret 2026
Tribunnews Update
Pihak Nikita Mirzani Optimistis Bakal Menang Sidang PMH Lawan Reza Gladys di PN Jakarta Selatan
Rabu, 25 Februari 2026
Gugat Rp100 Miliar di Praperadilan, KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Eks Kajari HSU
Senin, 23 Februari 2026
Terkini Nasional
Ronny Talapessy Sebut Jokowi Cuci Tangan Soal UU KPK Demi Dongkrak Elektabilitas PSI
Rabu, 18 Februari 2026
Terkini Nasional
PDIP Sindir Jokowi! Soal Klaim Tidak Teken RUU KPK Dibilang Bohong: Semua Tahu Fakta Sebenarnya
Rabu, 18 Februari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.