Senin, 20 April 2026

Terkini Daerah

PWI Papua Barat Kecam Tindakan Oknum Panitera Pengadilan Militer yang Intimidasi 2 Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 11:05 WIB
Tribun papuabarat

TRIBUN-VIDEO.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat mengecam tindakan oknum panitera Pengadilan Militer Jayapura yang mengintimidasi dua jurnalis di Manokwari, pada Senin (17/10/2022).

"PWI kecam tindakan intimidasi yang dilakukan kepada dua orang jurnalis di Manokwari," kata Ketua PWI Papua Barat, Bustam saat dikonfirmasi awak media di Manokwari.

Ia menegaskan, seluruh proses kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca: Diduga Intimidasi ke Jurnalis, Panitera dan Hakim Pengadilan Militer Jayapura Didesak untuk Disanksi

Oleh karena itu, tindakan oknum panitera Pengadilan Militer Jayapura yang merampas handphone dan menghapus dokumentasi peliputan adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia.

"Hak pers nasional dilindungi undang-undang. Tindakan oknum itu melanggar kebebasan pers," tegas Bustam.

Ia menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 mencantumkan bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat kerja-kerja pers dapat dipidana penjara maksimal dua tahun.

Selain itu, tindakan yang dilakukan panitera Pengadilan Militer Jayapura telah melanggar nota kesepahaman antara Tentara Nasional Indonesia dengan Dewan Pers tentang Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers.

"Dan denda maksimal Rp 200 juta," ucap Bustam.

Baca: Mewakili AJI Indonesia, Sejumlah Jurnalis Turun Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis di Maluku Utara

Ia menilai, tindakan represif aparat TNI terhadap jurnalis akan menggerus Indeks Kemerdekaan Pers di Papua Barat.

Padahal, indeks tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun karena adanya sinergitas antara TNI maupun Polri dengan jurnalis.

"Ternyata catatan kekerasan terhadap jurnalis masih ada. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers," jelas Bustam.

Menurut dia, sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari terhadap iparnya diselenggarakan secara terbuka untuk umum.

Oleh sebabnya, jurnalis berhak melakukan peliputan seluruh proses persidangan sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.

"Sidang itu terbuka untuk umum. Kalau terbuka ya teman-teman pers bebas meliput," terang Bustam.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul PWI Papua Barat Kecam Tindakan Panitera Pengadilan Militer Intimidasi Jurnalis di Manokwari

# wartawan diintimidasi # intimidasi # Pengadilan Militer # Panitera # Papua Barat # PWI Papua Barat

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun papuabarat

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved