Minggu, 10 Mei 2026

Terkini Daerah

Diduga Intimidasi ke Jurnalis, Panitera dan Hakim Pengadilan Militer Jayapura Didesak untuk Disanksi

Selasa, 18 Oktober 2022 12:36 WIB
Tribun papuabarat

TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Maluku dan Papua mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa segera memberikan sanksi bagi panitera dan hakim Pengadilan Militer Jayapura.

Sebab, panitera dan hakim telah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput sidang kasus penembakan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari di Pengadilan Negeri Manokwari, pada Senin (17/10/2022).

"Panglima harus mengambil tindakan tegas karena anak buahnya melakukan kekerasan terhadap jurnalis," kata Koordinator IJTI Maluku dan Papua, Chanry Suripatty.

Ia menjelaskan, handphone kedua jurnalis di Manokwari diambil secara paksa kemudian seluruh hasil peliputannya dihapus.

Baca: Buchtar Tabuni Lagi-lagi Ditangkap oleh Aparat Polresta Jayapura Kota: Tunggu Keterangan Polisi!

Tindakan panitera dan hakim Pengadilan Militer Jayapura mengancam kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

"Ambil paksa alat kerja wartawan melanggar UU Pers," tegas Chanry Surapatty.

Menurut dia, sidang kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam kepada adik iparnya sudah dibuka untuk umum.

Sehingga, jurnalis bebas meliput seluruh rangkaian persidangan tanpa adanya pelarangan dari hakim Pengadilan Militer.

"Sidang sudah dibuka. Lalu aturan mana yang mengharuskan wartawan minta izin?" tanya Chanry Surappaty.

Selain UU Pers, sambung dia, ada nota kesepahaman antara TNI dan Dewan Pers terkait dukungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Namun, fakta yang terjadi justru bertolak belakang dengan esensi dari nota kesepahaman tersebut.

Baca: Tuntun Kenaikan dan Penetapan Tarif, Sopir Angkot di Jayapura Lakukan Aksi Mogok

Kondisi ini dapat dikonklusikan bahwa perilaku kriminalisasi dan diskriminasi justru ditampilkan oleh TNI sendiri.

"Kalau sampai hakim juga perintahkan (menghapus hasil liputan), maka akan menjadi tanda tanya besar," jelas Chanry Surappaty.

Seluruh organisasi pers, kata dia, getol memperjuangkan kebebasan pers di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, pelaksanaanya tidak berjalan sesuai ekspektasi karena kekerasan terus menimpa pekerja pers.

"Semua pihak harus bisa menghargai kerja-kerja jurnalistik," ucap Chanry Surapatty.

Sementara itu, Ketua Persatuan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam menilai bahwa kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota Kodam XVIII/Kasuari adalah kasus pidana yang telah dibuka bagi umum.

PWI sangat menyangkan adanya sikap arogansi dari pihak Pengadilan Militer Jayapura terhadap jurnalis di Manokwari.

"Kami sangat menyangkan adanya kekerasan terhadap teman-teman pers,"pungkas Bustam.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul IJTI Maluku Papua Desak Panglima TNI Beri Sanksi Panitera dan Hakim Pengadilan Militer Jayapura

# IJTI # Panglima TNI # Kasus penembakan # mengintimidasi

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Puput Wulansari
Sumber: Tribun papuabarat

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved