Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Alasan Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan dan Tak Mengelak

Rabu, 19 Oktober 2022 07:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dalam sidang perdana kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudiang Lumiu atau Bharada E tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini lantaran Bharada E telah mengakui perbuatannya yakni menembak Brigadir J atas perintah atasanya Ferdy Sambo.

Dikutip dari Tribunnews.com,  Kuasa Hukum  Bharada E, Ronny Talapessy memberikan penjelasan.

Baca: Fakta Surat Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim 2 Hari Jelang Sidang dan Tak Bisa Tolak Perintah

Ia menerangkan, dakwaan terhadap kliennya sudah dibacakan oleh JPU.

Merepons dakwaan ini, pihaknya memiliki sejumlah catatan terkait pembuktian.

Ronny menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Hal ini karena dakwaan yang dibacakan JPU sudah cermat dan tepat.

Selain itu, Bharada E telah mengakui perbuatannya yakni menembak Brigadir J.

Ronny menekankan, penembakan yang dilakukan kliennya berdasarkan perintah.

Baca: Kamaruddin Ingin Keluarga Brigadir J Hadir di Sidang Lanjutan Bharada E, Disebut Akan Menjadi Saksi

"Terkait dakwaan hari ini yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, kami ada beberapa catatan. Kalau berbicara tentang catatan ini kan pastinya kami bicara tentang pembuktian, pembuktian seperti apa."

"Tadi kan sudah jelas kami menyampaikan bahwa kami tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Karena apa, perbuatan yang dilakukan klien kami betul, kami tidak mengelak melakukan penembakan."

"Tetapi dasarnya apa, berdasarkan perintah," kata Ronny seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Lebih lanjut, Ronny menyebut  ia dan timnya sudah memiliki strategi khusus untuk pembelaan Bharada E.

Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Namun nyatanya majelis hakim mempunyai pertimbangan lain terkait pemeriksaan tersebut.

Oleh karena itu Ronny akan mengikuti dan menghormati proses  persidangan ini.

Baca: Protes saat Sidang di PN Jaksel Ferdy Sambo Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung Langsung Buka Suara

"Terkait nanti ke depannya pembelaannya seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi khusus, tadi kan kita juga minta untuk dimajukan pemeriksaan dari Ferdy Sambo dan juga kawan-kawan."

"Tapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dan lainnya, kita mengikuti dan menghormati proses di persidangan ini," terang Ronny. (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ALASAN Bharada E Tak Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Brigadir J: Akui Perbuatan Berdasarkan Perintah

# TRIBUNNEWS UPDATE # Eksepsi # Bharada E # sidang # pembunuhan # Brigadir J

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved