LIVE UPDATE
Fakta Surat Bharada E: Ditulis di Rutan Bareskrim 2 Hari Jelang Sidang dan Tak Bisa Tolak Perintah
TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E membacakan surat permintaan maaf dan penyesalan seusai persidangan perdananya terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022).
Dalam surat tersebut, Bharada E mengucapkan duka cita terkait meninggalnya Brigadir J kepada pihak keluarga.
Selain itu, Bharada E juga menyesal atas perbuatannya kepada Brigadir J.
Namun, ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya tersebut hanyalah bentuk ketidakberdayaan dirinya untuk membantah perintah dari atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Di sisi lain, terkait surat tersebut, ada fakta-fakta yang melingkupinya dan berikut Tribunnews.com mencoba merangkum:
Surat Bharada E itu ditulis di rutan Bareskrim Polri pada Minggu (16/10/2022) atau dua hari sebelum persidangan dirinya digelar.
Hal tersebut diketahui ketika Bharada E akan mengakhiri pembacaan surat tersebut.
"Minggu, 16 Oktober 2022, Rutan Bareskrim," akhir Bharada E membaca surat.
Surat tersebut berisi tentang penyesalan Bharada E karena menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga menuliskan ucapan belasungkawa bagi keluarga Brigadir J yang telah ditinggalkan.
Pada akhir suratnya, Bharada E mengaku tidak bisa membantah perintah dari Ferdy Sambo karena jabatannya sebagai anggota dengan pangkat rendah.
Seperti diketahui, Bharada E baru saja selesai menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022).
Sidang dimulai sekira pukul 09.30 dan selesai sekira 11.45 WIB.
Adapun agenda dari sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.
Namun meski ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso telah memberikan kesempatan untuk eksepsi, kuasa hukum Bharada E Ronny Talapessy tidak mengajukannya.
Menurutnya dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat."
"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," ujar Ronny.
Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan akan menghadirkan 12 saksi terkait di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022).
Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.
Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.
Ketua majelis hakim pun meminta agar 12 saksi tersebut dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan format tentang Covid, jadi bisa (via aplikasi) Zoom," ujar Wahyu.
Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.
"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.
Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut.
Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.
"Siap, bisa Majelis," kata JPU.(*)
# LIVE UPDATE # Bharada E # Brigadir J # Ferdy Sambo # pembunuhan
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kesaksian Warga Ungkap Detik-detik Menantu Bunuh Ibu Mertua di Mojokerto: Ada Darah di Tangan Pelaku
7 hari lalu
Tribun Video Update
Perjuangan Trisha Putri Ferdy Sambo Lewati Masa Sulit hingga Jadi Dokter: Gelar Ini untuk Papa-mama
7 hari lalu
LIVE UPDATE
DPO Kasus Tindak Pidana Kehutanan ABH Berhasil Diringkus Tim Tabur Kejati Kaltara
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Jelang Pemilihan Kepala Desa di Desa Sea Minahasa, Sejumlah Baliho Para Calon Mulai Terpasang
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.