Polisi Tembak Polisi
Tidak Ajukan Eksepsi saat Sidang, Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Ungkap Punya Strategi Sendiri
TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy sepakat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU pada kliennya.
Meski tak mengajukan eksepsi, ternyata Ronny Talapessy meminta saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk segera dihadirkan di persidangan.
Setidaknya, ia meminta ketiga saksi ini dihadirkan dalam sidang pembuktian selambat-lambatnya tiga hari lagi.
"Terkait dari dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum ada beberapa catatan dari kami tim kuasa hukum, tetapi kami lihat di sini dakwaannya sudah cermat sudah tepat. Nanti kami pikir bahwa kami akan sampaikan di pembuktian, jadi kami putuskan untuk tidak melakukan eksepsi," ujar Ronny Talapessy dalam persidangan yang disiarkan Kompas Tv pada Selasa (18/10/2022).
"Yang kedua, sesuai asas peradilan agar cepat kami mohon kepada yang mulia, melalui Jaksa Penuntut Umum kami mohon menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf sesuai dengan asas peradilan cepat, kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan, kami mohon. Terima kasih yang mulia," pungkas Ronny.
Sayangnya permintaan kuasa hukum Bharada E belum disetujui pihak hakim.
Baca: Mengaku Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Tembak Brigadir Yosua
Hakim akan menghadirkan saksi-saksi tersebut namun tak secepat itu.
"Baik, kita akan periksa saksi, mereka akan jadi saksi dan akan dipanggil di persidangan ini tapi waktunya tidak sekarang atau dalam waktu dekat ini. Kami periksa saksi semua dari awal," jawab Hakim.
Pihak hakim akan meminta JPU untuk menghadirkan dulu saksi dari pihak keluarga korban, Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J untuk hadir di persidangan Selasa pekan depan.
"Saudara JPU untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi di dalam Berita Acara Saksi ada Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabrat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan terakhir Vera Marenta Simanjuntak. Tolong dihadirkan ke persidangan," jelas Hakim.
Karena permintaan hakim membuat JPU berunding, tim kuasa hukum Bharada E kembali meminta untuk dihadirkan saja dulu saksi yang ada di Jakarta, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Mohon izin yang mulia, menanggapi keraguan dari Jaksa Penuntut Umum kami memohon agar saksi yang ada di dekat di wilayah Jakarta agar diperiksa dahuluan, yaitu saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan kawan-kawan," sahut Ronny lagi.
Hakim kembali menjelaskan jika pemeriksaan saksi harus dimulai dari pihak keluarga korban.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Pihak Bharada E Minta Ferdy Sambo Cs Dihadirkan dalam Persidangan
"Baik saudara penasihat hukum tanpa mengurangi hak saudara nanti akan kami pertimbangkan. Karena di dalam KUHP itu yang diperiksa itu korban dan keluarga dahulu, jadi kita dahulukan korban dan keluarganya, Bagaimana Jaksa Penuntut Umum (hadirkan 12 saksi) ini hadir ke persidangan?" ujar Hakim.
"Siap bisa majelis," jawab perwakilan JPU menyanggupi.
Di luar persidangan, Ronny Talapessy mengaku sudah memiliki strategi khusus untuk melakukan pembuktian dengan menghadirkan Ferdy Sambo dkk dalam persidangan Bharada E.
"Terkait ke depannya, nanti pembelaan seperti apa, nanti kita dari tim pengacara mempunyai strategi-strategi khusus ya," ucap Ronny, dikutip dari Tribunnews.com.
Namun Ronny tak menjelaskan apa strategi khusus yang telah dirancang tim kuasa hukum Bharada E.
"Kami juga sudah minta untuk dimajukan pemeriksaan untum Ferdy Sambo, dkk. Tetapi mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim dll, kita ikuti dan kita hormati proses persidangan ini," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.
Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo dan beberapa terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Minta Sambo dkk Dihadirkan, Akui Punya Strategi Khusus
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Eksepsi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
Viral News
LIVE: Tanggapan Jokowi soal Tudingan Ancam Hasto Jelang Pemecatannya dari PDIP di Sidang Eksepsi
Jumat, 28 Maret 2025
Viral News
Hasto Bawa Berkas dengan Sampul Soekarno saat Sampaikan eksepsi: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya
Jumat, 21 Maret 2025
Breaking News
BREAKING NEWS: Sidang Eksepsi Sekjen PDIP Hasto, Eks Menteri hingga Eks Walkot Pakai Rompi Oranye
Jumat, 21 Maret 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.