Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Hadiahkan iPhone 13 Promax dan Janjikan Uang Rp 2 Miliar pada Eksekutor Brigadir J

Selasa, 18 Oktober 2022 08:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Sidang perdana Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah selesai digelar di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Keempatnya telah duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus tewasnya Brigadir J.

Dari surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa itu, terungkap moment penting yang sebelumnya tak diketahui publik.

Hadiah iPhone 13 Promax dan Janjikan Uang total Rp 2 Miliar

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo bersama istrinya kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Pemberian hadiah itu diberikan sebagai ucapan terima kasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.

Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.

Baca: Alasan Bharada E Berdoa sebelum Tembak Brigadir J, Ketakutan & Tak Berani Tolak Perintah Sambo

Baca: Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sibuk Coret-coret Kertas Putih Pakai Stabilo & Menunduk

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaa Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun hadiah yang diberikan oleh Ferdy Sambo yakni berupa masing-masing satu unit iPhone 13 Promax.

"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, Senin (17/10/2022).

Tak cukup di situ, para tersangka itu juga sempat disodorkan beberapa amplop dengan isi yang berbeda.

Di mana untuk Bharada Richard Eliezer disiapkan uang senilai Rp1 Miliar, sedangkan untuk Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf masing-masing dijanjikan uang Rp 500 miliar.

"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk dihadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.

"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.

Jaksa menyebut, uang itu akan diserahkan kepada para tersangka oleh Ferdy Sambo rencananya pada bulan Agustus setelah kasus dinyatakan aman oleh para tersangka.

Namun belum sempat uang itu diberikan, kasus tewasnya Brigadir J tersebut terungkap oleh kepolisian dan bahkan mendapat perhatian khusus masyarakat.

"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ditodong Pistol oleh Ajudan hingga Bentak Anak Buah: Masa Kamu Tidak Percaya Saya?

# iPhone # Ferdy Sambo # Sambo

Editor: winda rahmawati
Video Production: Rania Amalia Achsanty
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Sambo   #Ferdy Sambo   #iPhone   #Eksekutor   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved