Terkini Nasional
Sidang Perdana Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Sibuk Coret-coret Kertas Putih Pakai Stabilo & Menunduk
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap
terdakwa Ferdy Sambo.
Sekira pukul 09.50 WIB, mejelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan. Sementara, Sambo tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.
Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya
persidangan.
Baca: Detik-detik Bharada E Berdoa sebelum Tembak Mati Brigadir J, Saking Takut Tolak Perintah Ferdy Sambo
"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?," tanya hakim.
Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian
membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan. Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.
Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.
Baca: Penampakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Nangis di Persidangan saat Eksepsi Dibacakan
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.
Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal hukuman mati.
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Sibuk Corat-coret Gunakan Stabilo dan Menunduk
# Sidang Perdana # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # dakwaan # JPU
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com
Regional
Hina Gubernur Maluku Hendrik, Patrick Papilaya Dituntut 2 Tahun Penjara meski Sempat Meminta Maaf
Rabu, 30 April 2025
Terkini Nasional
Connie Bakrie Serahkan 37 Dokumen Rahasia Titipan Hasto, Sebut Ada yang Mengerikan soal Kapolri
Kamis, 24 April 2025
HOT TOPIC
Hasil Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Pelapor Roy Suryo Cs Klaim Punya Saksi dari UGM
Kamis, 24 April 2025
Live Tribunnews Update
Tak Hadir Sidang Ijazah Palsu, Jokowi Titipkan Pesan ke Kuasa Hukum, Mediasi Gagal Terwujud Hari Ini
Kamis, 24 April 2025
Live Tribunnews Update
Kuasa Hukum Jelaskan Alasan Jokowi Tak Hadir Sidang Ijazah Palsu di PN Solo, Titip Pesan ke Tim
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.