TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Oknum Polisi Pembuat Coretan 'Sarang Pungli' & 'Sarang Korupsi' di Polres Luwu, Ternyata ODGJ
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang anggota polisi bernama Aipda HR nekat melakukan vandalisme di kantornya sendiri di Mako Polres Luwu, Sulawesi Selatan.
Ia mencoret dinding dan mobil dinas dengan menuliskan "Sarang Pungli" dan "Sarang Korupsi".
Terkini, HR dirawat di rumah sakit karena mengalami gangguan jiwa.
Baca: Bantah Disebut Gangguan Jiwa karena Coret Dinding Kantor Polres Luwu, Ini Kata Aipda HR
Dikutip dari Tribunnews.com, personel Polres Luwu itu mencoret dinding Satlantas, Satnarkoba, dan ruang lainnya.
Tak hanya itu, coretan juga ditemukan di mobil Patroli Luwu.
Terkait hal ini, Aipda HR sempat memberikan tanggapan soal coretannya.
Ia membenarkan, bahwa coretan "Sarang Pungli" dan "Sarang Korupsi" merupakan aksinya.
Ia menegaskan, dirinya tak asal bicara dan akan membuktikannya.
Baca: Viral di Medsos Dinding Polres Luwu Dicoret coret dengan Cat Semprot, Kapolres Luwu Ungkap Pelakunya
"Apa yang saya lakukan saya buktikan, saya juga tidak asal bicara," katanya, Sabtu.
Diketahui, sebelum melakukan aksinya, Aipda HR sempat menulis semacam pesan di media sosial Facebooknya.
Tulisan itu ditujukan kepada institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa.
"Semoga Allah SWT memberikan petunjuk serta hidayah kepada Pak Kajari Luwu untuk memberantas Pungli di Luwu," tulis Aipda HR.
Ia mengonfirmasi kepada Kejari bahwa ada sarang pungli pada bagian penerbitan SIM di Polres Luwu.
Diungkapkan, warga yang membuat SIM-C membayar Rp 250 ribu - Rp 3oo ribu.
Baca: Viral di Medsos Dinding Polres Luwu Dicoret coret dengan Cat Semprot, Kapolres Luwu Ungkap Pelakunya
Padahal sesuai ketentuan pembayaran PNBP, warga hanya cukup membayar Rp 100 ribu.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi membenarkan coretan itu merupakan ulah anggotanya, Aipda HR.
Ia mengungkapkan, HR sedang mengalami masalah kejiwaan.
"Ini ulah anggota saya, lagi ada masalah psikologi/kejiwaan," kata Arisandi, Sabtu (15/10/2022).
Hal itu dibuktikan dengan hasil rekam medis dari dokter ahli jiwa di RSUD Batara Guru Belopa.
"Kami bersurat ke direktur RSUD Batara Guru Belopa pada 27 September 2022 untuk meminta rekam medis anggota itu, hasilnya yang bersangkutan didiagnosa psikotik akut," jelasnya.
Saat mendapatkan perawatan, Aipda HR sering mengamuk.
Bahkan, Aipda HR menolak meminum obat yang diberikan oleh dokter.
Dikatakam, setelah kondisinya membaik, Aipda HR dibolehkan pulang dan bertugas kembali.
Namun, kini Aipda HR telah dibawa ke rumah sakit di Makassar untuk kembali menjalani perawatan.
Hal ini Arisandi konfirmasi pada pada Senin (17/10/2022).
Baca: Viral Pencoretan Dinding Polres Luwu dengan Tulisan Sarang Pungli, Pelaku Disebut Gangguan Jiwa
Arisandi menerangkan, anggotanya itu akan diobservasi kembali terkait perkembangan kondisi kejiwaannya.
"Yang bersangkutan akan diobservasi kembali terkait perkembangan kondisi kejiwaannya pada salah satu rumah sakit di Makassar," ujarnya, pada Senin (17/10/2022). (Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Oknum Polisi Coreti Mapolres Luwu, Sebut Tak Asal Bicara dan Akan Buktikan, Kini Dibawa ke RS
# TRIBUNNEWS UPDATE # polisi # Polres Luwu # Coretan # vandalisme # ODGJ
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Warga AS Frustasi BBM 'Mencekik' akibat Perang tapi Iran Tak Tumbang, DPR Berencana Makzulkan Trump
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Rusia akan Beri Bantuan Iran seusai Perundingan dengan AS Gagal hingga Selat Hormuz Diancam Blokade
Senin, 13 April 2026
Tribunnews Update
Di Balik Dapur MBG: Perjuangan Agus Menghidupi Keluarga, Sekolahkan Anak hingga Melunasi Utang
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Iran-AS: 2 Kapal Perusak AS Kabur Dirudal Iran, Sekutu Trump Tolak Bantu Blokade Hormuz
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Upaya Kapal Perusak AS Kelabui Iran Gagal! IRGC Langsung Kunci Target Pakai Rudal di Selat Hormuz
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.