Terkini Nasional
Kawal Proses Persidangan Ferdy Sambo, Pemuda Batak Bersatu Gelar Nonton Bareng Lewat Layar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Kelompok masyarakat dari Pemuda Batak Bersatu mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Kedatangan kelompok tersebut, bermaksud untuk mengawal proses sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Mantan Kadiv Propam Ferdi Sambo yang berlangsung pagi ini.
Pantauan TribunJakarta.com, kelompok masyarakat tersebut mendatangi PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB.
Lantaran karena alasan kapasitas, mereka tak diizinkan masuk oleh personel yang berjaga di lokasi.
"Ini orang Batak yang jadi korban. Kita semua ini sama, kenapa kami nggak boleh masuk," ujar salah satu massa aksi dari luar gerbang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Beberapa saat kemudian, beberapa perwakilan dari kelompok massa tersebut diizinkan masuk oleh petugas.
Mereka terpantau melakukan nonton bareng proses sidang yang berlangsung melalui layar yang disediakan di halaman PN Jakarta Selatan.
Baca: Sambo Didakwa JPU soal Kasusnya, Sang Pengacara Arman Hanis Lantas Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas
Gelagat Ferdy Sambo Jadi Sorotan
Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Menurut pantauan TribunJakarta.com di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo datang dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.
Kemeja batik tersebut, lalu dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah bernomor 01.
Ferdy Sambo, terlihat mulai memasuki ruang sidang sekitar pukul 9.50 WIB.
Ketika menduduki kursi terdakwa di ruang sidang, gelagat Ferdy Sambo menjadi sorotan.
Ferdy Sambo, terlihat beberapa kali menghela nafas sambil mengelus-elus jari tangannya.
Beberapa kali, ia juga tampak tertunduk sambil melirikan mata ke kanan dan kekiri.
Diberitakan sebelumnya, kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) ini.
Akan ada empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang disidangkan hari ini.
Baca: Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J yang Tewas untuk Tembaki Tembok Rumah Seolah Ada Baku Tembak
Keempatnya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Sementara terdakwa lainnya, yaitu Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang terpisah yakni pada Selasa (18/7/2022).
Hal itu karena mengingat Bharada E berstatus sebagai Justice Collaborator atau pelaku yang mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam kasus ini.
Sedangkan untuk para tersangka di perkara lain yakni perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Datangi Sidang Ferdy Sambo, Kelompok Pemuda Batak Bersatu Tak Diizinkan Masuk PN Jaksel
# Ferdy Sambo # Pemuda Batak Bersatu # Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan #
Video Production: Damara Abella Sakti
Sumber: TribunJakarta
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.