Sabtu, 25 April 2026

Polisi Tembak Polisi

Sambo Didakwa JPU soal Kasusnya, Sang Pengacara Arman Hanis Lantas Nilai Dakwaan Jaksa Tidak Jelas

Senin, 17 Oktober 2022 17:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menganggap isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak jelas.

"Jadi catatan setelah dibacakan dakwaan oleh JPU untuk terdakwa FS, dalam dakwaan tersebut kami menemukan persoalan yang mendasar dalam dakwaan kami. Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Baca: 3 Majelis Hakim yang Berbeda pada Sidang Perdana Ferdy Sambo, Pakar Hukum Jelaskan Alasannya

Arman menjelaskan dakwaan tersebut seharusnya batal sesuai Pasal 143 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dalam tataran teoritis dakwaan seperti ini harusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 ayat 3 KUHAP," ujar dia.

Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya juga menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam dakwaan jaksa terutama peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca: Ditempatkan di Sel Terpisah dari Ferdy Sambo, Bripka RR Tunggu Giliran Sidang

"Tanpa mengurangi apresiasi kami agar JPU dalam menyusun berkas dakwaan, namun kami menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam pada konstruksi rangkaian peristiwa di Duren Tiga," ucapnya.

Lebih lanjut, Arman menjelaskan tak adanya beberapa fakta-fakta tersebut berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi para terdakwa.

"Hilangnya fakta-fakta ini berpotensi hilangnya rasa keadilan bagi seluruh terdakwa yang saat ini berproses secara hukum," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo Anggap Dakwaan Jaksa Tidak Jelas!

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Arman Hanis # Putri Candrawathi # JPU

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved