Terkini Nasional
Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili di PN Jaksel, dari Kasus Tembak Menembak Jadi Pembunuhan Berencana!
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf akan menghadapi sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menghadapi sidang perdananya pada Selasa (18/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Sebelum masuk persidangan, kasus ini penuh dengan lika-liku dalam pengungkapannya.
Selama hampir satu bulan, polisi mengumumkan bahwa tewasnya Brigadir J ini diakibatkan adanya tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan korban.
Namun, dalam perkembangannya, penyebab tewasnya Brigadir J justru berubah menjadi pembunuhan berencana dan Ferdy Sambo dianggap sebagai aktor intelektual pembunuhan.
Hal ini dibuktikan dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Lantas, jelang sidang Ferdy Sambo, Tribunnews.com akan merunut kembali pengungkapkan kasus ini dari rekayasa tembak-menembak hingga berujung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
11 Juli 2022: Brigadir J Dinyatakan Tewas Karena Tembak Menembak
Kasus tewasnya Brigadir J berawal dari adanya konferensi pers yang dilakukan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan pada 11 Juli 2022.
Baca: Besok, Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar, 3 Hakim dan 4 Jaksa Penuntut Umum akan Hadir
Pada saat itu, Ahmad mengungkapkan bahwa Brigadir J disebut melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dan berakhir ditembak oleh Bharada E.
Namun, kata Ahmad, sebelum ditembak, Brigadir J terlebih dahulu melesatkan tembakan ke arah Bharada E sebanyak tujuh kali.
Sedangkan Bharada E membalasnya dengan lima kali tembakan.
Ahmad mengatakan tembakan Brigadir J tidak ada yang mengenai Bharada E tetapi tembakan Bharada E disebut tepat sasaran menuju ke tubuh Brigadir J.
"Walaupun lima tembakan ada satu tembakan yang mengenai tangan kemudian tembus ke badan, jadi kalau dibilang ada tujuh lubang tapi lima tembakan itu ada satu tembakan yang mengenai dua bagian tubuh termasuk luka sayatan itu," ujar Ramadhan.
18 Juli 2022: Keluarga Temukan Kejanggalan Jenazah Brigadir J, Kamaruddin Laporkan Dugaan Pembunuhan
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengungkapkan pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dari jenazah ajudan Ferdy Sambo itu dari adanya luka sayatan hingga pukulan benda tumpul.
"Tentu kita tidak terima ya karena disebut mati karena peluru. Tapi di tubuh (Brigadir J), ditemukan luka sayatan, pukulan benda tumpul, dan rahangnya bergeser," ujar Roslin dikutip dari Kompas.com.
Buntut adanya kejanggalan itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjutak lalu melaporkan adanya dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.
Adapun laporan tersebut meliputi sejumlah hal seperti dugaan pembunuhan berencana dan peretasan alat komunikasi.
27 Juli 2022: Autopsi Ulang dan Pemakaman secara Kedinasan Dilakukan
Kasus pun berlanjut dengan dikabulkannya permintaan keluarga untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Baca: Dua Tenda Pengamanan Didirikan di Pengadilan Negeri Jaksel Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo
Selain itu, tuntutan terkait dilakukan pemakaman secara kedinasan pun akhirnya diiyakan oleh pihak kepolisian.
Pada saat itu, ibu Brigadir J Rosti Hutabarat terus menangisi jenazah Brigadir J sambil meneriakan nama Putri Candrawathi.
3 Agustus 2022: Bharada E Jadi Tersangka
Penetapan tersangka terhadap kasus ini pun baru diumumkan pada 3 Agustus 2022 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Tersangka tersebut yakni Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang," katanya pada saat itu.
6 Agustus 2022: Bharada E Ubah Keterangan, Brigadir J Tewas bukan Karena Tembak-Menembak
Penyebab tewasnya Brigadir J pun berubah dari tembak-menembak menjadi pembunuhan.
Hal tersebut berdasarkan berubahnya keterangan Bharada E menurut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 6 Agustus 2022 lalu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Bharada E mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Bharada E juga membeberkan nama lain terkait kasus tewasna Brigadir J itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jelang Ferdy Sambo Cs Diadili: dari Kasus Tembak-Menembak Jadi Pembunuhan Berencana Brigadir J
# ferdysambo # bharadae # brigadirj # viraldimediasosial # polisi
Video Production: Muhammad Taufiqurrohman
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Gunawan Pembunuh Istri dan Anak di Curup Timur Dihukum Mati
Rabu, 29 Oktober 2025
Selebritis
Terbongkar! Raisa Ajukan Gugatan Cerai kepada Hamish, Sidang Perdana akan Digelar 3 November 2025
Jumat, 24 Oktober 2025
Selebritis
Pakai Hijab Jalani Sidang Pledoi seusai Dianggap Tidak Sopan, Nikita Mirzani: Aku Kayak Putri Firaun
Kamis, 16 Oktober 2025
Terkini Nasional
Istri Nadiem Kecewa Akui Sedih Praperadilan Suaminya Ditolak, Siap Cari Jalan Keluar Berdasar Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Tribunnews Update
Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Status Tersangka dan Penahanan Sah sesuai Hukum
Senin, 13 Oktober 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.