Senin, 12 Mei 2025

LIVE UPDATE SPORT

Mahfud MD Singgung Tanggung Jawab Moral Ketum PSSI Soal Tragedi Kanjuruhan, Ingin Iwan Bule Mundur?

Minggu, 16 Oktober 2022 15:47 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam sekaligus Ketua TGPF Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, menyinggung tanggung jawab moral PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan.

Mafud MD mengaku tidak bisa memaksa Ketua Umum sekaligus Anggota Komite Eksekutif PSSI menanggalkan jabatannya.

Hal itu disampaikan Mahfud MD untuk menjawab usulan dari netizen di Twitter pada Sabtu (15/10/2022).

Secara garis besar, usulan netizen itu meminta Mahfud MD untuk memaksa Ketum dan Anggota Exco PSSI mundur berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan.

Baca: Menkopolhukam Mahfud MD Bongkar Isi 32 Rekaman CCTV Saat Tragedi Maut Kanjuruhan, Jauh Lebih Ngeri!

Mahfud menjelaskan, pengunduran diri dari PSSI bukanlah tanggung jawab hukum, melainkan tanggung jawab moral.

Sebelumnya, Mahfud MD sudah menyerahkan laporan hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).

Dalam laporan itu, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menulis delapan poin kesimpulan dan 12 rekomendasi yang berkaitan dengan PSSI.

Salah satu rekomendasi TGIPF adalah Ketum sekaligus seluruh jajaran Anggota Exco PSSI sebaiknya mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kajuruhan yang menewaskan ratusan orang.

TGIPF juga memberi rekomendasi agar PSSI segera menggelar Konges Luar Biasa untuk memilih kepemimpinan dan kepengurusan yang baru.

Dua rekomendasi itu tidak lepas dari salah satu poin kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

Baca: Hasil Temuan TGIPF Kanjuruhan, Mahfud MD: Tragedi Terutama Disebabkan oleh Gas Air Mata

TGIPF menilai tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan stakeholder liga sepak bola Indonesia tidak profesional, abai terhadap berbagai aturan, dan saling melempar tanggung jawab ke pihak lain.

Terlepas dari rekomendasi TGIPF, Mahfud MD maupun Presiden Joko Widodo dalam hal ini Pemerintah Indonesia memang tidak bisa memberhentikan Ketum PSSI dan jajarannya.

Sebab, PSSI adalah organisasi independen anggota FIFA, AFC, dan AFF.

Dalam statuta FIFA Pasal 17 Ayat 1, tertulis bahwa setiap anggota FIFA harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.

Statuta FIFA itulah yang membuat Pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan intervensi terhadap PSSI seperti memaksa Ketum PSSI menanggalkan jabatannya.

Jika Pemerintah Indonesia terbukti melakukan intervensi, PSSI terancam harus menerima sanksi FIFA.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud MD: Kami Tidak Bisa Paksa Ketum PSSI dan Anggota Exco Berhenti"

# Tragedi Kanjuruhan # Mahfud MD # PSSI 

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Tragedi Kanjuruhan   #Mahfud MD   #PSSI

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved