Terkini Nasional
Beri Sinyal Terkait Upaya Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Jelaskan Syaratnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal terkait upaya jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.
Syaratnya adalah ketika Lukas Enembe sudah tiga kali mangkir panggilan KPK.
"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Ali, Sabtu (15/10/2022).
Kondisi mangkir, dijelaskan Ali, ialah ketika Lukas Enembe tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya kepada tim penyidik.
Atau, tetap memberikan alasan ketidakhadiran, tapi tak logis.
"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," jelasnya.
Terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe, dikatakan Ali, pihaknya masih memantau kondisi terkini di Papua.
Di sisi lain, KPK tidak hanya akan berpatokan kepada keterangan Lukas Enembe.
Ali mengatakan, pihaknya juga bakal mengulik kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas lewat pemeriksaan saksi.
"Jadi, alat bukti lain justru menjadi lebih penting bagi kami. Empat alat bukti lain yaitu keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli. Itu yang menjadi penting bagi kami untuk menguatkan dugaan korupsi dari tersangka," katanya.
Diketahui, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.
KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi dia mangkir dengan alasan sakit.
Baca: KPK Geledah Rumah Gubernur Lukas Enembe di Jakarta, Temukan Dokumen Diduga soal Suap dan Gratifikasi
Kemudian lembaga antirasuah itu menjadwalkan pemeriksaan kedua dengan mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar dia hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 25 September 2022.
Namun, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua karena alasan kesehatan.
KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.
Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo.
Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.
PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
# jemput paksa # Lukas Enembe # Gubernur Papua
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.