TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Geledah Rumah Gubernur Lukas Enembe di Jakarta, Temukan Dokumen Diduga soal Suap dan Gratifikasi
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berada di Jakarta.
Dalam kegiatan tersebut, lembaga antirasuah tersebut menemukan dokumen-dokumen aliran uang.
Dokumen ini menjadi bukti penting untuk memperkuat tindakan suap Lukas.
Penggeledehan itu dilakukan pada Kamis (13/10/2022).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, dokumen tersebut kini telah diamankan.
Baca: Sempat Berulang Kali Mangkir, KPK Berikan Sinyal Akan Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe
"Diamankan antara lain dokumen-dokumen ya, dokumen-dokumen aliran uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).
Ali menjelaskan, temuan KPK dalam penggeledahan ini menguatkan perbuatan Lukas Enembe di kasus dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya suap, Lukas juga terbukti melakukan gratifikasi.
"Yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu tadi pasal-pasal suap dan gratifikasi," tuturnya.
Baca: Lukas Enembe Diperiksa Dokter dari Singapura, Anthonius Mote: Keluarga Tolak Periksa MRI Jantung
Ali menyebutkan, temuan ini menjadi bukti permulaan, di mana dokumen aliran uang tersebut terus dikembangkan.
Sehingga, KPK tidak akan berhenti mencari bukti di kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Nanti kami akan analisis lebih lanjut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan terus kami kembangkan," imbuhnya.
Diketahui, saat ini KPK belum bisa meminta keterangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.
Pasalnya, Lukas sendiri mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.
Lembaga anti rasuah itu kemudian memberi sinyal terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe.
Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.
Syaratnya adalah ketika Lukas Enembe sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK.
"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Ali, Sabtu (15/10/2022).
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Dokumen Aliran Uang yang Perkuat Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe"
# TRIBUNNEWS UPDATE # KPK # Ali Fikri # gratifikasi # Lukas Enembe # Gubernur Papua
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
PDIP Tak Peduli Wacana Jokowi Jadi Ketum PSI Gantikan Kaesang: Kok Tanya Saya, Itu Hak Organisasi
3 menit lalu
Tribunnews Update
Megawati Geregetan, Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah ke Publik: Kok Susah Amat, Kalau Ada Kasih Aja
5 menit lalu
Tribunnews Update
PDIP Ogah Ikut Campur soal Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI: Urusan Internal, Kita Hormati Semua Partai
36 menit lalu
Tribunnews Update
Trump Puji Houthi seusai Serangan Kapal di Laut Merah Dihentikan, Sebut Punya Kekuatan Tangguh
1 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Menkes soal Pria Pakai Jeans Ukuran 33-34 Lebih Cepat Menghadap Allah: Bahaya Obesitas
2 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.