Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

KPK Geledah Rumah Gubernur Lukas Enembe di Jakarta, Temukan Dokumen Diduga soal Suap dan Gratifikasi

Minggu, 16 Oktober 2022 10:36 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berada di Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, lembaga antirasuah tersebut menemukan dokumen-dokumen aliran uang.

Dokumen ini menjadi bukti penting untuk memperkuat tindakan suap Lukas.

Penggeledehan itu dilakukan pada Kamis (13/10/2022).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, dokumen tersebut kini telah diamankan.

Baca: Sempat Berulang Kali Mangkir, KPK Berikan Sinyal Akan Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

"Diamankan antara lain dokumen-dokumen ya, dokumen-dokumen aliran uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/10/2022).

Ali menjelaskan, temuan KPK dalam penggeledahan ini menguatkan perbuatan Lukas Enembe di kasus dugaan korupsi tersebut.

Tak hanya suap, Lukas juga terbukti melakukan gratifikasi.

"Yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu tadi pasal-pasal suap dan gratifikasi," tuturnya.

Baca: Lukas Enembe Diperiksa Dokter dari Singapura, Anthonius Mote: Keluarga Tolak Periksa MRI Jantung

Ali menyebutkan, temuan ini menjadi bukti permulaan, di mana dokumen aliran uang tersebut terus dikembangkan.

Sehingga, KPK tidak akan berhenti mencari bukti di kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Nanti kami akan analisis lebih lanjut untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan terus kami kembangkan," imbuhnya.

Diketahui, saat ini KPK belum bisa meminta keterangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pasalnya, Lukas sendiri mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Lembaga anti rasuah itu kemudian memberi sinyal terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe.

Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.

Syaratnya adalah ketika Lukas Enembe sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK.

"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Ali, Sabtu (15/10/2022).

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Dokumen Aliran Uang yang Perkuat Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe"

# TRIBUNNEWS UPDATE # KPK # Ali Fikri # gratifikasi # Lukas Enembe # Gubernur Papua

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved