Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Sudah 2 Kali Mangkir dari Panggilan, KPK Beri Sinyal soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Minggu, 16 Oktober 2022 11:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum bisa meminta keterangan dari Gubernur Papua Lukas Enembe.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas sebanyak dua kali sebagai tersangka dugaan gratifikasi, namun mangkir dengan alasan sakit.

Lembaga anti rasuah itu kemudian memberi sinyal terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan upaya jemput paksa, menurut hukum acara pidana, diperbolehkan.

Baca: KPK Geledah Rumah Gubernur Lukas Enembe di Jakarta, Temukan Dokumen Diduga soal Suap dan Gratifikasi

Syaratnya adalah ketika Lukas Enembe sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK.

"Jadi secara normatif kan jemput paksa itu emang boleh ya, menurut hukum acara pidana, ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil secara sah tiga kali atau yang ketiga kalinya kemudian mangkir," kata Ali, Sabtu (15/10/2022).

Ali menjelaskan definisi mangkir ada dua makna, yakni saat tersangka tidak memberikan alasan terkait ketidakhadirannya kepada tim penyidik.

Selain itu mangkir juga bisa diartikan tersangka memberikan alasan ketidakhadiran, namun tidak logis.

Baca: Lukas Enembe Klaim Diri Kepala Suku Besar, Rakyat Papua Bersatu: Kami Tidak Mengakui

"Mangkir tanpa ada keterangan konfirmasi ataupun alasan-alasan yang kami nilai tidak sesuai dengan alasan hukum gitu," jelasnya.

Terkait upaya jemput paksa Lukas Enembe, Ali menyebut pihaknya masih memantau kondisi terkini di Papua.

Di sisi lain, KPK tidak hanya akan berpatokan kepada keterangan Lukas Enembe.

Lembaga tersebut akan mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas lewat pemeriksaan saksi.

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Lukas sebanyak dua kali, namun mangkir karena alasan kesehatan.

Tak hanya itu, anak dan istri Lukas yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini juga menyatakan mundur.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Beri Sinyal Soal Jemput Paksa Gubernur Papua Lukas Enembe

# TRIBUNNEWS UPDATE # Gubernur Papua # Lukas Enembe # KPK # gratifikasi # Kasus Korupsi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved