Rabu, 3 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Bersiteru soal Rumah, Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakpus ke PTUN, Sidang Digelar 19 Oktober 2022

Minggu, 16 Oktober 2022 08:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengosongan rumah artis Wanda Hamidah batal dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Ini terjadi setelah Wanda berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI dari fraksi PDIP Wa Ode Herlina yang memediasi dengan Pemda DKI Jakarta .

Meski begitu, Wanda Hamidah tetap mengajukan gugatan kepada Walikota Jakpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumahnya.

Sebelumnya, rumah Wanda Hamidah didatangi oleh puluhan personel gabungan dari Satpol PP, pihak kepolisian, hingga pejabat Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.

Baca: Rumahnya Batal Dieksekusi, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakpus, Sidang Digelar 19 Oktober 202

Mereka meminta agar rumah Wanda dikosongkan.

Namun, eksekusi tersebut batal setelah dilakukan mediasi oleh Wa Ode Herlina dengan Pemda DKI Jakarta .

Melalui akun Instagram-nya, Wanda Hamidah menegaskan bahwa pihak keluarga akan tetap meneruskan gugatannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (12/10), sehari sebelum eksekusi rumah Wanda Hamidah .

Baca: Nyaris Pingsan saat Rumah Digeruduk, Wanda Hamidah Ambil Langkah Hukum & Minta Perlindungan Jokowi

Sidang perkara dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu pekan depan.

Perwakilan keluarga Wanda Hamidah , Hamid Husein meminta semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Hamid Husein mengatakan bahwa riwayat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Japto Soerjosoemarno tidak sah dan cacat hukum.

"Bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Hamid.

Bersamaan dengan itu, Wanda menegaskan bahwa keluarganya sudah tinggal di rumah yang beralamat di Citandui No. 2 itu sejak tahun 1962.

Pihaknya juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2022.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat ke PTUN, Sidang Digelar Rabu 19 Oktober 2022

# TRIBUNNEWS UPDATE # Wali Kota Jakarta Pusat # Wanda Hamidah # Kabar selebriti # PTUN

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved