TRIBUNNEWS UPDATE
Bersiteru soal Rumah, Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakpus ke PTUN, Sidang Digelar 19 Oktober 2022
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengosongan rumah artis Wanda Hamidah batal dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.
Ini terjadi setelah Wanda berkoordinasi dengan anggota DPRD DKI dari fraksi PDIP Wa Ode Herlina yang memediasi dengan Pemda DKI Jakarta .
Meski begitu, Wanda Hamidah tetap mengajukan gugatan kepada Walikota Jakpus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status rumahnya.
Sebelumnya, rumah Wanda Hamidah didatangi oleh puluhan personel gabungan dari Satpol PP, pihak kepolisian, hingga pejabat Pemda DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.
Baca: Rumahnya Batal Dieksekusi, Wanda Hamidah Tetap Gugat Wali Kota Jakpus, Sidang Digelar 19 Oktober 202
Mereka meminta agar rumah Wanda dikosongkan.
Namun, eksekusi tersebut batal setelah dilakukan mediasi oleh Wa Ode Herlina dengan Pemda DKI Jakarta .
Melalui akun Instagram-nya, Wanda Hamidah menegaskan bahwa pihak keluarga akan tetap meneruskan gugatannya.
Dikutip dari Tribunnews.com, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Rabu (12/10), sehari sebelum eksekusi rumah Wanda Hamidah .
Baca: Nyaris Pingsan saat Rumah Digeruduk, Wanda Hamidah Ambil Langkah Hukum & Minta Perlindungan Jokowi
Sidang perkara dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu pekan depan.
Perwakilan keluarga Wanda Hamidah , Hamid Husein meminta semua pihak untuk menghormati upaya hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Hamid Husein mengatakan bahwa riwayat terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Japto Soerjosoemarno tidak sah dan cacat hukum.
"Bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum merujuk amar Putusan Pengadilan No. 395/Pdt.G/2013/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap," tegas Hamid.
Bersamaan dengan itu, Wanda menegaskan bahwa keluarganya sudah tinggal di rumah yang beralamat di Citandui No. 2 itu sejak tahun 1962.
Pihaknya juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tahun 2022.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Wanda Hamidah Gugat Wali Kota Jakarta Pusat ke PTUN, Sidang Digelar Rabu 19 Oktober 2022
# TRIBUNNEWS UPDATE # Wali Kota Jakarta Pusat # Wanda Hamidah # Kabar selebriti # PTUN
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
IRGC Ejek Pasukan Trump, Sebut AS Masuk Fase Kemunduran Strategis, Iran Menang Konfrontasi
2 hari lalu
Tribunnews Update
DW Bersama Vidio Hadirkan 'The Scene', Hadirkan Serial Lifestyle untuk Generasi Muda Asia Tenggara
2 hari lalu
Tribunnews Update
Viral Video Wisudawati Lantunkan Surat An Nur & Al Alaq saat Acara Kelulusan di Harvard University
2 hari lalu
Tribunnews Update
Petugas Ungkap Momen Haru saat Jalankan Badal Haji Muhammad Firdaus: Saya Merasa Merinding
2 hari lalu
Tribunnews Update
Misteri Sate Kiriman Menantu, Perempuan di Boyolali Tewas Tak Wajar: Mulut Berbusa, Tangan Mengepal
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.