Jumat, 17 April 2026

Terkini Daerah

Hadapi Persidangan, Indra Kenz Minta Pentinggi Binomo Juga Diproses Hukum

Sabtu, 15 Oktober 2022 13:39 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz meminta agar petinggi Binomo segera diadili seperti dirinya.

Hal ini disampaikan Indra Kenz dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/10/2022).

"Saya berharap pihak dari Binomo juga bisa segera diadili dari proses hukum," kata Indra.

Indra menjelaskan bahwa dirinya ingin petinggi Binomo segera diadili karena ia merasa kasus dan tuntutan yang menimpanya itu tidak adil.

Pasalnya, dalam perkara ini ia hanya mengunggah beberapa konten-konten video di YouTube pribadinya yang ada penjelasan mengenai Binomo. Namun, ia mengaku tidak tahu menahu bahwa aplikasi trading Binomo merupakan investasi bodong.

Baca: Jalani Sidang Pledoi, Indra Kenz Minta Belas Kasih: Saya Sudah Dimiskinkan, Tak Punya Apa Pun Lagi

Serta, tidak berniat untuk menipu atau merugikan orang lain terutama member-member Binomo yang mendaftar melalui link referral milik Indra Kenz.

"Dari awal saya katakan tidak ada niatan saya untuk menipu atau merugikan orang lain. Saya disini hanya karena saya meng-upload sebuah video YouTube tentang Binomo dan saya menyesali itu," ucap dia.

Tidak hanya itu, Indra menyebutkan, tudingan bahwa dirinya selama ini mengambil keuntungan 70 persen atas kerugian atau kekalahan member baru di Binomo yang bergabung melalui link referral miliknya itu tidak benar.

Menurut Indra Kenz, selama ini uang sebesar 70 persen dari kekalahan permainan trading para korban yang ada tidak pernah masuk ke rekeningnya.

Baca: Buntut Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Ia pun mengaku tidak pernah menikmati uang hasil 70 persen kerugian korban yang dimaksud itu.

"Saya mohon semoga saya berharap putusan ini bisa seadil-adilnya untuk kita semua, dan sekali lagi saya tidak pernah menerima uang tersebut, uang itu ada di Binomo," ungkap Indra.

Dengan begitu, lanjut Indra, perkara ini bisa menemui titik terang dan para korban yang dirugikan bisa mendapat keadilan.

"Sehingga perkara ini bisa ada titik terang di mana uang tersebut berada, uang kerugian para korban itu berada dan keadilan bisa kita dapatkan dengan segera," jelasnya.

Untuk diketahui, Indra Kenz dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indra Kenz Minta Petinggi Binomo Diproses Hukum"

# sidang Indra Kenz # berkas perkara indra kenz # Indra Kenz # Binomo


Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved